Argumen Himpasiling UI dan ICEL Tolak UU Cipta Kerja
Berita

Argumen Himpasiling UI dan ICEL Tolak UU Cipta Kerja

Mengajak civitas akademika dan aktivis lingkungan serta masyarakat sipil untuk terus mengkritisi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah yang berpotensi merusak lingkungan.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Kita menolak skema perizinan Risk Based Approach (RBA) yang tidak memperhitungkan hak adat dan kearifan lokal,” kata dia.  

Menurutnya, kerusakan lingkungan akan mempengaruhi perekonomian serta hubungan sosial. Kepentingan lingkungan harus ditempatkan selaras dengan kepentingan ekonomi. Pemerintah sudah semestinya lebih bijak mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial dalam pengambilan keputusan.

Di saat banyak negara maju sibuk mengkampanyekan perlindungan dan pelestarian lingkungan, ironis pemerintah Indonesia justru mengorbankan lingkungan yang tidak mendatangkan banyak manfaat ekonomi. Setidaknya 3,97 juta hektar kawasan lindung dan keanekaragaman hayati di dalamnya terancam dirusak untuk dialihfungsikan menjadi pertambangan dan perkebunan.

Pada sisi lain, jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir. Indonesia memiliki sekitar 4.000 DAS dan 108 diantaranya mengalami kerusakan parah. Selain risiko kerusakan lingkungan yang lebih buruk, pihaknya sempat menyayangkan masuknya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan pendidikan sebatas obyek komersial dan rawan invasi lembaga pendidikan asing.

Hal ini sangat membahayakan proses pembangunan berkelanjutan yang memerlukan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas. Potensi invasi lembaga pendidikan asing dapat memicu konflik sosial yang menyita energi dan menghambat percepatan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

“Karena itu, kita mengajak civitas akademika dan aktivis lingkungan serta masyarakat sipil untuk terus mengkritisi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah yang berpotensi merusak lingkungan,” tutupnya. (Baca Juga: Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU Cipta Kerja)   

Potensi banyak masalah

Penolakan pun datang dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Sebab, berdasarkan kajian ICEL berjudul “Berbagai Problematika Dalam UU Cipta Kerja Sektor Lingkungan dan Sumber Daya Alam” tertanggal 6 Oktober 2020, disimpulkan UU Cipta Kerja dalam implementasinya berpotensi melemahkan instrumen perlindungan lingkungan hidup, hak-hak masyarakat, dan juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup.

Tags:

Berita Terkait