Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas
LIPUTAN KHUSUS

Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas

Ada tiga hal yang menjadi keunggulan atau kelebihan beracara di arbitrase dibanding pengadilan.

Hasyry Agustin/YOZ
Bacaan 2 Menit
Sebelum persidangan dimulai pihak Arbiter telah terlebih dahulu mempelajari permasalahan dalam perkara yang akan ditanganinya dari permohonan dan jawaban yang telah diserahkan para pihak sebelum sidang pertama. Sehingga pihak arbiter telah memahami permasalahan yang tengah diperiksanya tidak hanya dari segi hukum namun juga dari segi teknis. Sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan dinamis.
3. Peluang Bagi Para Pihak yang Untuk Tetap Menjalin Kerjasama (Bisnis) Setelah Perkara Diputus
Tidak sedikit yang berharap agar penyelesaian melalui proses arbitrase dapat memberikan jalan keluar terbaik. Walau tidak selalu win win solution, setidaknya dalam perkara bagi perusahaan yang memiliki sengketa dengan perusahaan milik pemerintah, dapat dicapai suatu putusan yang memberikan kepastian hukum ketika timbul dispute karena perbedaan penafsiran. Hal ini mengingat, tanpa adanya kepastian penafsiran akan membuat ragu gerak pelaksanaan kerjasama ke depan bagi kedua belah pihak. Belum lagi kemungkinan adanya hasil audit yang dapat memberikan sanksi. (Baca juga: BANI Riwayatmu Kini)
Sehingga, dalam beberapa kasus arbitrase, hubungan bisnis antara klien dengan pihak lawan, atau counter part, tetap terjalin dengan baik dan kontrak kerjasama masih berlanjut.
Biaya Jika Ingin Berperkara di BANI
Penyelesaian melalui jalur arbitrase lebih dipilih para pihak karena lebih mengefisiensikan waktu dan memiliki prosedur yang dibutuhkan para pihak. Lalu berapakah harga untuk menyelesaikan sengketa melalui badan arbitrase? Apakah lebih murah atau jauh lebih mahal? BANI sebagai salah satu lembaga arbitase di Indonesia yang setiap tahunnya menyelesaikan banyak sengketa bisnis mematok harga Rp2.000.000 untuk biaya pendaftaran.
Di laman resmi BANI http://www.baniarbitration.org/ina/costs.php, terdapat rincian untuk biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter masing-masing untuk Konpensi dan Rekonpensi dan Arbitrator. Berikut rinciannya:
1. Beracara di Arbitrase dari Segi Hukum Acara Lebih Fleksibel Namun Tetap Dalam Koridor Hukum yang Ada(Baca juga: “Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan)2. Sebelum Proses Persidangan Dimulai Arbiter Telah Memiliki Gambaran Awal Atas Permasalahan yang Ada karena Telah Mempelajari Permohonan dan Jawaban yang Diajukan Para Pihak Terlebih Dahulu
Halaman Selanjutnya:
Tags: