Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas
LIPUTAN KHUSUS

Arbitrase, Jalur Unggulan Penyelesaian Sengketa Bisnis pada Era Pasar Bebas

Ada tiga hal yang menjadi keunggulan atau kelebihan beracara di arbitrase dibanding pengadilan.

Hasyry Agustin/YOZ
Bacaan 2 Menit
1. Beracara di Arbitrase dari Segi Hukum Acara Lebih Fleksibel Namun Tetap Dalam Koridor Hukum yang Ada
Prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasari oleh HIR dan UU Arbitase. Namun, setiap lembaga arbiter atau majelis arbiter atau arbiter boleh menggunakan prosedur yang sesuai dengan kepentingan para pihak. Hal itu membuat para pihak lebih memilih arbitrase dibanding persidangan di pengadilan yang cenderung lama dan proses beracara yang kaku.
Selain itu, Majelis Arbiter tetap terlebih dahulu mengupayakan terjadinya mediasi antar para pihak. Para pihak diberikan keleluasaan waktu dalam melakukan mediasi baik di dalam ataupun di luar persidangan. Sekalipun demikian, proses mediasi tetap dalam pengawasan Majelis Arbiter agar tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian. (Baca juga: “Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan)
Pilihan melakukan kaukus (pertemuan terpisah) sering kali dilakukan oleh Majelis Arbiter untuk mengetahui gambaran permasalahan secara lebih jelas dari para pihak. Dalam proses ini, para pihak memiliki keleluasaan untuk berdiskusi dengan majelis arbiter, apalagi majelis arbiter sudah membaca seluruh berkas gugatan (permohonan) dan jawaban. Di sisi lain arbiter ini adalah para ahli di bidangnya, sehingga diskusi ke persoalan teknis untuk mengarah kepada penyelesaian dapat berjalan baik. Walau memang tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi.
Hal lain yang menjadi kelebihan dari penyelesaian di arbitrase ketimbang pengadilan adalah mengenai ketepatan waktu atas jadwal sidang. Jadwal sidang seperti di BANI dapat dipastikan selalu tepat waktu sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya. 
2. Sebelum Proses Persidangan Dimulai Arbiter Telah Memiliki Gambaran Awal Atas Permasalahan yang Ada karena Telah Mempelajari Permohonan dan Jawaban yang Diajukan Para Pihak Terlebih Dahulu
Arbitrase dapat dipimpin oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter. Dalam hal penyelesaian sengketa seperti di BANI, jika para pihak tidak menentukan sebelumnya tentang jumlah arbiter, maka Ketua BANI berhak memutuskan apakah sengketa tersebut diselesaikan oleh arbiter tunggal atau majelis atas dasar sifat dan kompleksitas dari sengketa yang ada dan/atau skala dari sengketa bersangkutan ataupun nilai tuntutan yang disengketakan sedemikian rupa besarnya atau sifatnya, sehingga sangat memerlukan suatu Majelis yang terdiri dari tiga arbiter. Namun umumnya praktik yang selama ini berlaku di BANI, persidangan di BANI dipimpin oleh Majelis Arbiter.
Tags: