APPFH, Wadah Para ‘Filsuf Hukum’
Komunitas

APPFH, Wadah Para ‘Filsuf Hukum’

Asosiasi Pengajar dan Peminat Filsafat Hukum, ingin jadi pusat belajar yang berperan aktif dan positif bagi kemajuan hukum di Indonesia.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Andang, Busyro, dan sekira 30-an pengajar yang lain dan para aktivis LSM dalam pertemuan itu berpandangan bahwa mata kuliah filsafat hukum amat penting dipertahankan dan diajarkan kepada mahasiswa. Atas dasar itu, mereka sepakat membentuk wadah untuk menghimpun para pengajar dan peminat filsafat hukum. Wadah ini diberi nama Asosiasi Pengajar dan Peminat Filsafat Hukum (APPFH).

 

Pertama Kali

Guru Besar Universitas Parahyangan, B. Arief Sidharta yang didaulat selaku Ketua Umum berharap APPFH dapat dijadikan ajang pertukaran pemikiran bagi para pengajar dan peminat filsafat hukum. Mulai dari informasi, materi hingga tips efektif metode mengajar mata kuliah filsafat hukum.

 

Keberadaan APPFH ini, kata Arief, adalah asosiasi pertama bagi para pengajar filsafat hukum. “Dulu pernah ada upaya menggagas asosiasi seperti (APPFH) ini. Tapi tak kesampaian,” katanya kepada hukumonline, Rabu (9/3). Berbeda dengan mata kuliah lain yang sudah lama memiliki organisasi bagi para pengajarnya. Sebut misalnya Mahupiki yang menjadi wadah bagi para pengajar hukum pidana dan kriminologi se-Indonesia.

 

Soal aktivitas APPFH, Arief membayangkan bisa mencontoh asosiasi pengajar filsafat hukum di Belanda. “Didirikan hampir 40 tahun lalu, asosiasi itu rutin menerbitkan jurnal tiga kali setahun. Tiap tahunnya mereka menggelar kongres, yang selain digunakan untuk memilih pengurus baru, juga digunakan untuk mempresentasikan dan membahas tiga makalah dari para anggotanya.”

 

Sejauh ini yang baru diadopsi oleh APPFH adalah masa kepengurusan setahun. Artinya, Maret 2012 nanti kongres APPFH harus mencari pengganti Arief.  

 

Selama setahun kedepan Arief berharap bisa juga menerbitkan jurnal dan mengadakan pertemuan-pertemuan untuk menyegarkan pikiran para pengajar dan peminat Fakultas Hukum. “Yang lebih penting, APPFH ini punya peran strategis untuk menyeragamkan kurikulum dan memberi acuan metodologi pengajaran yang sama kepada para pengajar filsafat hukum.”

 

Arief yakin jika mata kuliah filsafat hukum bisa digemari dan dimengerti oleh para mahasiswa hukum, dapat membantu mengokohkan penegakkan hukum. “Karena filsafat hukum itu penting untuk membedakan hukum yang adil dan hukum yang tidak adil,” tutup Arief.

Tags: