APPFH, Wadah Para ‘Filsuf Hukum’
Komunitas

APPFH, Wadah Para ‘Filsuf Hukum’

Asosiasi Pengajar dan Peminat Filsafat Hukum, ingin jadi pusat belajar yang berperan aktif dan positif bagi kemajuan hukum di Indonesia.

IHW
Bacaan 2 Menit
APPFH, Wadah Para ‘Filsuf Hukum’
Hukumonline

Andang L Binawan gusar. Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Jakarta ini mengaku pernah berbincang dengan beberapa lulusan sarjana hukum gres dari universitas di Jogjakarta dan Jakarta soal mata kuliah Filsafat Hukum yang pernah mereka pelajari di kampus. Hasilnya, sebagian besar mengaku lupa materi kuliah itu.

 

“Paling hanya satu-dua yang benar-benar berminat mendalami Filsafat Hukum,” kata Andang dalam pertemuan para pengajar dan peminat Filsafat Hukum, di Universitas Parahyangan, Bandung.

 

Kegusaran Andang bertambah setelah mendengar kabar ada kampus yang bahkan berniat menghapus mata kuliah ini dari Fakultas Hukum. Kerisauan serupa juga hinggap di kepala beberapa pengajar dan peminat Filsafat Hukum yang hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan Unpar bersama HuMa dan Epistema Institute selama dua hari 8-9 Maret 2011.

 

Andang tidak buru-buru melimpahkan kesalahan kepada minimnya minat mahasiswa mendalami mata kuliah filsafat hukum. Ia mencatat setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi hal itu. Materi kuliah yang terlalu abstrak, kurang jelas kaitannya dengan realitas dan metodologi pengajaran yang kurang menarik.

 

“Bahkan banyak mahasiswa yang cuma hafal nama filsuf tanpa mengetahui isi yang diajarkan oleh filsufnya,” ungkap Andang yang juga duduk sebagai anggota Dewan Kehormatan Peradi Jakarta dari unsur masyarakat ini.

 

Itu dari sudut pandang Andang. Lain lagi pendapat Busyro Muqoddas. Datang di acara yang sama sebagai akademisi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Busyro menyayangkan praktik penegakkan hukum dimana seolah-olah aparatnya seperti tak pernah belajar filsafat hukum. Ia menyebut beberapa putusan hakim yang mengurangi hukuman koruptor atau malah tindakan penyidik dan penuntut yang melakukan akrobat hukum. “Terjadi kesesatan berpikir.”

 

Busyro melakukan otokritik terhadap para pengajar yang boleh jadi tak mengajarkan filsafat hukum sehingga mudah dimengerti oleh para lulusan fakultas hukum yang menjadi aparat penegak hukum. “Mungkin karena jarang memaparkan kuliah disertai dengan contoh kasus,” kata Busyro yang juga Ketua KPK ini.

 

Andang, Busyro, dan sekira 30-an pengajar yang lain dan para aktivis LSM dalam pertemuan itu berpandangan bahwa mata kuliah filsafat hukum amat penting dipertahankan dan diajarkan kepada mahasiswa. Atas dasar itu, mereka sepakat membentuk wadah untuk menghimpun para pengajar dan peminat filsafat hukum. Wadah ini diberi nama Asosiasi Pengajar dan Peminat Filsafat Hukum (APPFH).

 

Pertama Kali

Guru Besar Universitas Parahyangan, B. Arief Sidharta yang didaulat selaku Ketua Umum berharap APPFH dapat dijadikan ajang pertukaran pemikiran bagi para pengajar dan peminat filsafat hukum. Mulai dari informasi, materi hingga tips efektif metode mengajar mata kuliah filsafat hukum.

 

Keberadaan APPFH ini, kata Arief, adalah asosiasi pertama bagi para pengajar filsafat hukum. “Dulu pernah ada upaya menggagas asosiasi seperti (APPFH) ini. Tapi tak kesampaian,” katanya kepada hukumonline, Rabu (9/3). Berbeda dengan mata kuliah lain yang sudah lama memiliki organisasi bagi para pengajarnya. Sebut misalnya Mahupiki yang menjadi wadah bagi para pengajar hukum pidana dan kriminologi se-Indonesia.

 

Soal aktivitas APPFH, Arief membayangkan bisa mencontoh asosiasi pengajar filsafat hukum di Belanda. “Didirikan hampir 40 tahun lalu, asosiasi itu rutin menerbitkan jurnal tiga kali setahun. Tiap tahunnya mereka menggelar kongres, yang selain digunakan untuk memilih pengurus baru, juga digunakan untuk mempresentasikan dan membahas tiga makalah dari para anggotanya.”

 

Sejauh ini yang baru diadopsi oleh APPFH adalah masa kepengurusan setahun. Artinya, Maret 2012 nanti kongres APPFH harus mencari pengganti Arief.  

 

Selama setahun kedepan Arief berharap bisa juga menerbitkan jurnal dan mengadakan pertemuan-pertemuan untuk menyegarkan pikiran para pengajar dan peminat Fakultas Hukum. “Yang lebih penting, APPFH ini punya peran strategis untuk menyeragamkan kurikulum dan memberi acuan metodologi pengajaran yang sama kepada para pengajar filsafat hukum.”

 

Arief yakin jika mata kuliah filsafat hukum bisa digemari dan dimengerti oleh para mahasiswa hukum, dapat membantu mengokohkan penegakkan hukum. “Karena filsafat hukum itu penting untuk membedakan hukum yang adil dan hukum yang tidak adil,” tutup Arief.

Tags: