Apindo Bakal Gugat Kepgub DKI Tentang Revisi UMP 2022
Terbaru

Apindo Bakal Gugat Kepgub DKI Tentang Revisi UMP 2022

Karena upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Apindo sudah melayangkan dua kali surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut keputusannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam penetapan UMP tahun 2022,” begitu bunyi sebagian konsideran menimbang poin a Kepgub Jakarta No.1517 Tahun 2020 ini.

Dalam konsideran mengingat, Kepgub No.1517 Tahun 2021 menyebut 3 aturan yakni UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020.

Kepgub No.1517 Tahun 2021 memuat 10 poin utama antara lain menetapkan UMP Tahun 2022 di Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan. Berlaku sejak 1 Januari 2022 untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Beleid itu melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP. Bagi pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diktum ketiga, keempat, dan kelima Kepgub tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pedoman pelaksanaan pembayaran UMP Tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Melalui Kepgub No.1517 Tahun 2021 ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi; penyediaan pangan dengan harga murah; dan biaya personal pendidikan. Manfaat itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Tags:

Berita Terkait