Apindo Bakal Gugat Kepgub DKI Tentang Revisi UMP 2022
Terbaru

Apindo Bakal Gugat Kepgub DKI Tentang Revisi UMP 2022

Karena upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Apindo sudah melayangkan dua kali surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut keputusannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Konferensi pers  DPP Apindo Jakarta terkait penolakan revisi UMP DKI Tahun 2022 yang digelar secara daring dan luring, Kamis (30/12/2021). Foto: ADY
Konferensi pers DPP Apindo Jakarta terkait penolakan revisi UMP DKI Tahun 2022 yang digelar secara daring dan luring, Kamis (30/12/2021). Foto: ADY

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan merevisi kenaikan UMP Jakarta dari Rp4.453.935 menjadi Rp4.641.854 terus diprotes kalangan pengusaha. Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman mengatakan sikap Apindo terhadap kebijakan itu masih sama yakni keberatan. Dia menyebut sedikitnya ada 2 alasan Apindo menolak revisi kenaikan UMP itu.

Pertama, kenaikan UMP yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tidak sesuai dengan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Apalagi, peraturan itu tidak memasukan PP No.36 Tahun 2021 dalam bagian konsideran.

Kedua, Kepgub No.1517 Tahun 2021 itu tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta tertanggal 15 November 2021. Rekomendasi itu merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dimana unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.453.935 dan unsur pekerja/buruh Rp4.573.845. Usulan unsur pemerintah dan pengusaha itu yang kemudian ditetapkan sebagai UMP Jakarta tahun 2022 melalui Kepgub No.1395 Tahun 2021 yang selanjutnya dicabut.

Sebelum Kepgub No.1517 Tahun 2021 beredar, Nurjaman mengatakan Apindo telah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta yang isinya meminta agar kebijakan itu tidak diterbitkan. Setelah aturan itu dipublikasi, Apindo juga melayangkan surat serupa yang isinya mendesak Gubernur mencabut Kepgub yang diterbitkan 16 Desember 2021 itu.

“Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan upaya hukum ke PTUN Jakarta dan upaya hukum lain yang memungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Nurjaman konferensi pers yang digelar secara daring dan luring, Kamis (30/12/2021). (Baca Juga: Begini Bunyi Kepgub DKI Jakarta Tentang Revisi UMP 2022)  

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha dari perwakilan Kadin, Heber Simbolon, berharap iklim usaha dan investasi di Jakarta berjalan baik dan kondusif. “Kami berharap tahun 2022 perekonomian di Jakarta bisa lebih maju dan juga rakyatnya,” harapnya.

Sebagai informasi, konsideran menimbang Kepgub DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tidak mencantumkan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam konsideran Kepgub tersebut penetapan UMP Jakarta 2022 disebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli buruh agar tidak turun.

“Dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19 serta dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam penetapan UMP tahun 2022,” begitu bunyi sebagian konsideran menimbang poin a Kepgub Jakarta No.1517 Tahun 2020 ini.

Dalam konsideran mengingat, Kepgub No.1517 Tahun 2021 menyebut 3 aturan yakni UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020.

Kepgub No.1517 Tahun 2021 memuat 10 poin utama antara lain menetapkan UMP Tahun 2022 di Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan. Berlaku sejak 1 Januari 2022 untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Beleid itu melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP. Bagi pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud diktum ketiga, keempat, dan kelima Kepgub tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pedoman pelaksanaan pembayaran UMP Tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Melalui Kepgub No.1517 Tahun 2021 ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi; penyediaan pangan dengan harga murah; dan biaya personal pendidikan. Manfaat itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Tags:

Berita Terkait