Apindo: Permenaker 5 Tahun 2023 Respon Atas Permintaan Pengusaha
Terbaru

Apindo: Permenaker 5 Tahun 2023 Respon Atas Permintaan Pengusaha

Sebelum terbit, Permenaker 5/2023 sudah dibahas forum LKS Trinas. Sehingga menunjukkan stakeholder ketenagakerjaan paham atas perlunya landasan hukum untuk menerapkan fleksibilitas jam kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Penyesuaian waktu kerja hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker 5/2023 diundangkan dengan catatan harus memenuhi semua persyaratan yang sudah di wajibkan dalam Permenaker,” tegas Anton.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Internasional (PHI) dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, menyebut Permenaker 5/2023 bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh. Serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Putri menjelaskan kriteria perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang bisa melakukan penyesuaian waktu kerja dan upah buruh yakni memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Kemudian presentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen dan bergantung padda permintaan pesanan dari AS dan Eropa. Cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan industri mainan anak.

“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujar Putri.

Tags:

Berita Terkait