Aparat Penegak Hukum dan Pengadilan di Jakarta Tandatangani MoU e-Berpadu
Terbaru

Aparat Penegak Hukum dan Pengadilan di Jakarta Tandatangani MoU e-Berpadu

Elektronik berkas pidana terpadu bertujuan untuk mengintegrasikan pekerjaan satu sama lain antar aparat penegak hukum yang diharapkan dapat memangkas waktu dalam pemrosesan perkara pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Terdapat sembilan fitur utama yang dapat digunakan dalam aplikasi e-Berpadu ini. Kesembilan fitur tersebut antara lain, Pelimpahan berkas pidana elektronik; Pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan; Pengajuan penetapan izin atau penyitaan; Pengajuan perpanjangan penahanan; Penangguhan penahanan; Permohonan pembantaran penahanan; Permohonan penetapan diversi; Permohonan pinjaman pakai barang bukti; dan Permohonan izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

“Adapun maksud dan tujuan e-Berpadu ini agar terwujud sistem administrasi perkara pidana berbasis elektronik, karena kehidupan saat ini mengharuskan kita memanfaatkan teknologi elektronik untuk efektifitas dan efisiensi,” kata dia.

Soedarmadji mengaku e-Berpadu ini masih terus disempurnakan seiring dengan berjalannya waktu dan tidak menutup kemungkinan peran berbagai stakeholder dan masyarakat untuk perbaikan dan kemajuan e-Berpadu. “e-Berpadu perlu terus disempurnakan untuk itu perlu bantuan semua pihak untuk memperkokoh dari proses penandatanganan MoU itu sendiri, serta akan terus ada penindaklanjutan ke depannya guna melegitimasi khususnya di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.

Keseluruhan yang ada di e-Berpadu telah sesuai dengan KUHP yang berlaku. Aplikasi e-Berpadu akan mulai diaktifkan pada awal tahun 2023 dan saat ini masih dalam proses sosialisasi penerapan e-Berpadu. Peluncuran e-Berpadu melibatkan sejumlah institusi aparat penegak hukum untuk mengintegrasikan pekerjaan satu sama lain aparat penegak hukum yang diharapkan dapat memangkas waktu dalam pemrosesan perkara pidana.

Tags:

Berita Terkait