Aparat Penegak Hukum dan Pengadilan di Jakarta Tandatangani MoU e-Berpadu
Terbaru

Aparat Penegak Hukum dan Pengadilan di Jakarta Tandatangani MoU e-Berpadu

Elektronik berkas pidana terpadu bertujuan untuk mengintegrasikan pekerjaan satu sama lain antar aparat penegak hukum yang diharapkan dapat memangkas waktu dalam pemrosesan perkara pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta, Rabu (28/12). Foto: WIL
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta, Rabu (28/12). Foto: WIL

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta.

Menurutnya, e-Berpadu ini hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

“Banyak keluhan khususnya di wilayah DKI Jakarta dalam menunggu antrian yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan oleh Majelis Hakim. Hal ini karena adanya hal tak terduga saat proses berlangsungnya perkara seperti ruang sidang yang tidak memadai hingga jumlah hakim,” ujar Soedarmadji selaku Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada, Rabu (28/12).

Baca juga:

Ia melanjutkan, e-Berpadu ini merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

“e-Berpadu ini diharapkan dapat melakukan perubahan proses menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik yang semuanya tertuang di dalam juknis Perma. Jadi saat ini di lingkungan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan persidangan sudah dilakukan secara elektronik baik perdata melalui e-court dan perkara pidana melalui e-Berpadu,” lanjutnya.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam penandatangan itu juga dihadiri oleh stakeholder yang merupakan perwakilan aparat penegak hukum lainnya, yakni dari Kepolisian Metro DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Terdapat sembilan fitur utama yang dapat digunakan dalam aplikasi e-Berpadu ini. Kesembilan fitur tersebut antara lain, Pelimpahan berkas pidana elektronik; Pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan; Pengajuan penetapan izin atau penyitaan; Pengajuan perpanjangan penahanan; Penangguhan penahanan; Permohonan pembantaran penahanan; Permohonan penetapan diversi; Permohonan pinjaman pakai barang bukti; dan Permohonan izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

“Adapun maksud dan tujuan e-Berpadu ini agar terwujud sistem administrasi perkara pidana berbasis elektronik, karena kehidupan saat ini mengharuskan kita memanfaatkan teknologi elektronik untuk efektifitas dan efisiensi,” kata dia.

Soedarmadji mengaku e-Berpadu ini masih terus disempurnakan seiring dengan berjalannya waktu dan tidak menutup kemungkinan peran berbagai stakeholder dan masyarakat untuk perbaikan dan kemajuan e-Berpadu. “e-Berpadu perlu terus disempurnakan untuk itu perlu bantuan semua pihak untuk memperkokoh dari proses penandatanganan MoU itu sendiri, serta akan terus ada penindaklanjutan ke depannya guna melegitimasi khususnya di wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.

Keseluruhan yang ada di e-Berpadu telah sesuai dengan KUHP yang berlaku. Aplikasi e-Berpadu akan mulai diaktifkan pada awal tahun 2023 dan saat ini masih dalam proses sosialisasi penerapan e-Berpadu. Peluncuran e-Berpadu melibatkan sejumlah institusi aparat penegak hukum untuk mengintegrasikan pekerjaan satu sama lain aparat penegak hukum yang diharapkan dapat memangkas waktu dalam pemrosesan perkara pidana.

Tags:

Berita Terkait