Apakah Ancaman Cerai Jadi Talak? Begini Aturan Hukumnya
Terbaru

Apakah Ancaman Cerai Jadi Talak? Begini Aturan Hukumnya

Talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Talak yang diucapkan di luar Pengadilan yang kerap terjadi dalam rumah tangga, hanya sah menurut hukum agama.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Aktris Indonesia berdarah Inggris Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Edward Akbar, beberapa waktu lalu ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Pusat). Kabar ini tentu mengejutkan publik lantaran rumah tangga keduanya dinilai harmonis dan jauh dari gosip miring.

Usut punya usut, gugatan cerai tersebut diduga disebabkan karena Edward sudah menjatuhkan talak tiga kepada Kimberly. Dugaan tersebut akhirnya dikonfirmasi oleh Kimberly. Dilansir dari berbagai sumber, Kimberly mengaku gugatan perceraian dilatarbelakangi dirinya sudah ditalak tiga oleh sang suami.

Meski Kimberly tidak menyampaikan secara eksplisit ucapan talak seperti apa yang dimaksud, namun dia menilai suaminya harus bertanggung jawab atas ucapan yang sudah dilontarkan. Atas kejadian yang menimpanya, Kimberly mengingatkan para suami untuk menjaga lisannya.

Baca juga: 

Apa yang dialami Kimberly mungkin banyak terjadi pada rumah tangga lainnya di Indonesia. Berawal dari konflik antar pasangan suami-istri, lalu berakhir dengan ucapan cerai bernada ancaman.

Namun perlu dipahami bahwa dalam Islam, talak tidaklah sesederhana ucapan “kamu mau pisah” atau “kamu mau cerai”. Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Hukum Suami Mengancam Cerai Istri” yang disarikan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, dasar hukum talak sendiri diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Ketentuan Pasal 114 KHI menerangkan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Tags:

Berita Terkait