Apakah Ancaman Cerai Jadi Talak? Begini Aturan Hukumnya
Terbaru

Apakah Ancaman Cerai Jadi Talak? Begini Aturan Hukumnya

Talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Talak yang diucapkan di luar Pengadilan yang kerap terjadi dalam rumah tangga, hanya sah menurut hukum agama.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Lebih lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Lalu bagaimana dengan talak yang diucapkan di luar Pengadilan, yang kerap terjadi dalam rumah tangga? Talak semacam itu hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama.

Mengacu pada hal-hal di atas, maka kata-kata seperti “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai?” bukanlah merupakan suatu talak. Hal itu dikatakan sebagai talak apabila kata-kata yang diucapkan berupa kata-kata “Saya jatuhkan talak kepada kamu.”

Pun demikian, hendaknya kata-kata cerai atau pisah dihindari. Segala permasalahan antara suami dan istri perlu diselesaikan secara baik-baik. Masih berkaitan dengan kata-kata cerai atau talak, talak tidak boleh sembarang diucapkan.

Tags:

Berita Terkait