Apa Kabar Pro Bono Kita? Potret Praktik Pro Bono di Indonesia
Kolom

Apa Kabar Pro Bono Kita? Potret Praktik Pro Bono di Indonesia

​​​​​​​Narasi praktik pro bono di Indonesia pun berkembang tanpa ada data yang menjelaskan potret nyata pelaksanaan pro bono tersebut.

Bacaan 2 Menit

 

Peneliti menemukan adanya kecenderungan bahwa masyarakat meminta bantuan hukum ke LBH dibandingkan dengan advokat lainnya disebabkan ketidaktahuan masyarakat bahwa setiap advokat dapat memberikan pro bono serta adanya anggapan bahwa LBH lebih berorientasi pada klien dibandingkan advokat firma hukum yang dianggap berorientasi materi/uang. Keraguan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pro bono, serta keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai hukum juga menjadi kendala dalam praktik pro bono.

 

Ke depannya, perbaikan regulasi seperti memperjelas kesimpangsiuran penerjemahan aturan dan teknis pelaksanaan pro bono, serta membuat kebijakan yang memudahkan advokat dalam melaksanakan pro bono dinilai responden menjadi hal utama yang perlu ditindaklanjuti secepatnya oleh pemangku kebijakan terkait.

 

Komitmen organisasi advokat juga dinilai penting dalam mendorong implementasi pro bono. Komitmen ini diwujudkan dengan berperan lebih aktifnya organisasi advokat dalam menanamkan nilai dan mendorong anggotanya untuk melakukan pro bono, melakukan sosialisasi regulasi secara menyeluruh baik kepada advokat maupun masyarakat sebagai penerima layanan pro bono, serta menjalankan sistem pelaporan dengan maksimal agar pengawasan dan evaluasi implementasi pro bono pun dapat terlaksana.

 

*)Gita Nadia Pramesa adalah Peneliti MaPPI FHUI

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait