ANZ Gagal Bankrutkan Maxima Infrastruktur
Berita

ANZ Gagal Bankrutkan Maxima Infrastruktur

Pembuktian tidak sederhana menjadi batu sandungan penolakan kepailitan.

HRS
Bacaan 2 Menit
ANZ Gagal Bankrutkan Maxima Infrastruktur
Hukumonline

Jika Bank Mandiri berhasil meyakinkan majelis untuk merestrukturisasi utang salah satu debitornya, tidak demikian halnya dengan Bank ANZ Indonesia. ANZ gagal membankrutkan Maxima Infrastruktur karena majelis berpandangan pembuktian utang yang tidak sederhana.

"Pembuktian utang jatuh tempo tidak dapat dibuktikan secara sederhana " putus ketua majelis hakim, Akhmad Rosidin dalam persidangan, Kamis (23/5).

Pembuktian tidak sederhana tersebut lantaran Maxima menolak tentang keberadaan utang itu. Eksistensi utang itu sendiri masih diperdebatkan. Sehingga, perlu pembuktian lebih lanjut. Hubungan utang ini tidak hanya terjadi antara Maxima dengan ANZ. Majelis juga melihat Maxima tidak memiliki utang kepada beberapa kreditor yang ditarik ANZ sebagai kreditor lain dalam permohonan pailit ini.

Adapun kreditor lain yang ditarik ANZ adalah PT Gresik Jasatama, PT Truba Jaya Engineering, dan PT Truba Gading Megah. Dengan dinyatakan tidak memiliki tagihan, Maxima tidak terbukti memiliki kreditor lain sehingga permohonan pailit ini tidak memenuhi syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki dua atau lebih kreditor.

Atas dasar itulah majelis menolak permohonan ANZ. “Menolak permohonan pailit dari pemohon,” tegas Akhmad Rosidin.

Kuasa hukum ANZ, Daniel Alfredo, belum bisa memastikan upaya hukum yang akan ditempuh karena harus membicarakan putusan dengan kliennya terlebih dahulu. “Untuk upaya hukum akan kami bicarakan terlebih dulu dengan klien,” ucapnya usai persidangan.

Sebaliknya, kuasa hukum Maxima, Danar Prasetya, mengatakan putusan majelis telah tepat karena pertimbangan majelis telah sesuai dengan fakta persidangan. “Jadi memang utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait