ANZ Gagal Bankrutkan Maxima Infrastruktur
Berita

ANZ Gagal Bankrutkan Maxima Infrastruktur

Pembuktian tidak sederhana menjadi batu sandungan penolakan kepailitan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari PT Bank ANZ Indonesia yang mengajukan permohonan pailit kepada PT Maxima Infrastruktur Ltd pada 26 Maret 2013 lalu. ANZ mengajukan permohonan lantaran Maxima memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai AS$7,246 juta.

Utang ini timbul dari Perjanjian Restrukturisasi tentang pemberian fasilitas pinjaman dari ANZ kepada Maxima sejumlah AS$9,525 juta tertanggal 3 Mei 2010. Perjanjian ini juga memuat jadwal pengembalian pinjaman dimulai dari Agustus 2011 hingga Juni 2013.

Namun sejak September 2012, pemohon tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Karena tidak menyepakati sistematika pembayaran, Maxima harus membayar utang senilai AS$7,246 juta dengan rincian utang pinjaman pokok senilai AS$2,445 juta; pokok tunggakan AS$4,585 juta, bunga tunggakan sejumlah AS$130.178, dan penalti bunga senilai AS$85.028.

Maxima juga memiliki utang kepada kreditor lain, yaitu Gresik Jasatama,PT Truba Jaya Engineering, dan PT Truba Gading Megah. Atas hal tersebut, ANZ menyatakan telah memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan. Rupanya, syarat tersebut dianggap majelis tidak lengkap, yaitu Maxima tidak memiliki kreditor lain sebagaimana yang diklaim oleh ANZ. Alhasil, Maxima lolos dari jerat pailit.

Tags:

Berita Terkait