Anugerah MA 2021, Ada Penghargaan Mediasi dan Pengadilan Tinggi Terbaik
Terbaru

Anugerah MA 2021, Ada Penghargaan Mediasi dan Pengadilan Tinggi Terbaik

Mediasi menjadi bagian penting dalam proses percepatan penanganan perkara di pengadilan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Khusus penghargaan Pengadilan Tinggi untuk meningkatkan fungsi pembinaan pengadilan di bawahnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

“Mediasi itu bukan program tahunan, tetapi permanen diterapkan setiap pengadilan di Indonesia dan seluruh dunia untuk menyelesaikan sengketa. Semoga usaha MA memasukan Mediasi dalam kategori Anugerah MA 2021 ini dapat lebih mendorong percepatan penyelesaian perkara,” harapnya.

Hukumonline.com

Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA Tahun 2021, Prof. Takdir Rahmadi mengatakan berlakunya Mediasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama merupakan kebijakan MA sejak tahun 2003 melalui berlakunya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kemudian diubah dengan Perma No. 1 Tahun 2008 dan diubah lagi dengan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Sesuai Perma Mediasi, para pihak dalam perkara perdata diwajibkan mediasi, kecuali perkara perdata tertentu. Intinya, mediasi ini merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa perdata melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat atau win-win solution dengan difasilitasi oleh mediator, kata Takdir.

Mediasi juga cara mempercepat penanganan perkara yang akan memberi perbaikan peringkat Indonesia dalam survei Easy of Doing Business (EOB). “Kalau peringkat Indonesia makin baik, semoga para investor bersedia meningkatkan nilai investasinya dan secara umum meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik,” harapnya

Menurut Takdir, praktik mediasi ini sebenarnya mirip dengan proses musyawarah untuk mufakat yang berakar dari nilai budaya Indonesia. Tapi, saat ini mungkin ada kecenderungan mulai pudar karena pihak-pihak yang bersengketa cenderung mau menang sendiri, padahal ada peluang untuk musyawarah.

“Kecenderungan sistem peradilan di dunia juga sudah memberlakukan prosedur mediasi untuk sengketa-sengketa bisnis dan keluarga karena lebih efisien dan demi menjaga hubungan baik bagi para pihak.”

Tags:

Berita Terkait