Anugerah MA 2021, Ada Penghargaan Mediasi dan Pengadilan Tinggi Terbaik
Terbaru

Anugerah MA 2021, Ada Penghargaan Mediasi dan Pengadilan Tinggi Terbaik

Mediasi menjadi bagian penting dalam proses percepatan penanganan perkara di pengadilan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Khusus penghargaan Pengadilan Tinggi untuk meningkatkan fungsi pembinaan pengadilan di bawahnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) yang didukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Hukumonline kembali menggelar Anugerah MA Tahun 2021. Anugerah MA 2021 ini agak sedikit berbeda dengan Anugerah MA Tahun 2020 yang hanya ada dua kategori besar yakni penghargaan E-Court dan Gugatan Sederhana (GS) baik dari sisi pengadilan maupun advokat pengguna.    

Anugerah MA Tahun 2021 ini ada tiga kategori besar yakni penghargaan (award) pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Court), Gugatan Sederhana, dan Mediasi baik dari sisi pengadilan, pengguna dari kalangan advokat, maupun hakim mediator. Kata lain, kategori Mediasi merupakan kategori baru dalam ajang Anugerah MA 2021 kali ini. Ditambah pemberian penghargaan khusus kepada Pengadilan Tinggi yang telah melaksanakan fungsi pembinaan terbaik.            

Ketua Tim Kecil Anugerah MA 2021, Hakim Agung Syamsul Maarif berharap tiga bidang kategori dalam Anugerah MA 2021 yakni E-Court, Gugatan Sederhana, Mediasi ini bisa lebih konkret mewujudkan pelaksanaan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Syamsul menerangkan Anugerah MA 2021 ini tidak hanya diberikan pada pengadilan tingkat pertama yang mendapat penghargaan, tetapi juga Pengadilan Tinggi, dilihat dari badan peradilan di bawah Pengadilan Tinggi tersebut yang terbanyak masuk dalam nominasi.  

“Bila dalam satuan kerja pengadilan di bawahnya terbanyak mendapatkan award (jumlah satker peraih nominasi terbanyak, red), maka Pengadilan Tinggi tersebutlah yang mendapatkan Anugerah MA 2021,” ujarnya menjelaskan. (Baca Juga: Ini Puluhan Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2021)

Selain itu, pada Anugerah MA Tahun 2021 ini juga terdapat kategori baru yakni Kategori Mediasi. Khusus Anugerah MA 2021 kategori Mediasi ini ada 9 kategori yakni dari perspektif pengadilan ada 7 kategori dan hakim mediator ada 2 kategori (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama).

“Tidak seperti tahun sebelumnya, Anugerah MA 2020 hanya ada dua kategori besar yakni Peradilan Elektronik dan Gugatan Sederhana, tetapi Anugerah MA 2021 ini memiliki tambahan kategori yakni Mediasi.”  

Syamsul mengatakan Mediasi juga salah satu aspek penting mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk mewujudkan asas itu, Mediasi menjadi bagian penting dalam proses percepatan penanganan perkara karena para pihak yang bersengketa tidak perlu bersidang berlama-lama dan menempuh upaya hukum.

“Mediasi itu bukan program tahunan, tetapi permanen diterapkan setiap pengadilan di Indonesia dan seluruh dunia untuk menyelesaikan sengketa. Semoga usaha MA memasukan Mediasi dalam kategori Anugerah MA 2021 ini dapat lebih mendorong percepatan penyelesaian perkara,” harapnya.

Hukumonline.com

Ketua Kelompok Kerja Anugerah MA Tahun 2021, Prof. Takdir Rahmadi mengatakan berlakunya Mediasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama merupakan kebijakan MA sejak tahun 2003 melalui berlakunya Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kemudian diubah dengan Perma No. 1 Tahun 2008 dan diubah lagi dengan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Sesuai Perma Mediasi, para pihak dalam perkara perdata diwajibkan mediasi, kecuali perkara perdata tertentu. Intinya, mediasi ini merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa perdata melalui proses musyawarah untuk mencapai mufakat atau win-win solution dengan difasilitasi oleh mediator, kata Takdir.

Mediasi juga cara mempercepat penanganan perkara yang akan memberi perbaikan peringkat Indonesia dalam survei Easy of Doing Business (EOB). “Kalau peringkat Indonesia makin baik, semoga para investor bersedia meningkatkan nilai investasinya dan secara umum meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik,” harapnya

Menurut Takdir, praktik mediasi ini sebenarnya mirip dengan proses musyawarah untuk mufakat yang berakar dari nilai budaya Indonesia. Tapi, saat ini mungkin ada kecenderungan mulai pudar karena pihak-pihak yang bersengketa cenderung mau menang sendiri, padahal ada peluang untuk musyawarah.

“Kecenderungan sistem peradilan di dunia juga sudah memberlakukan prosedur mediasi untuk sengketa-sengketa bisnis dan keluarga karena lebih efisien dan demi menjaga hubungan baik bagi para pihak.”

Tags:

Berita Terkait