Antisipasi Terjadinya Disrupsi Terhadap Jabatan dan Kewenangan Notaris
Kolom

Antisipasi Terjadinya Disrupsi Terhadap Jabatan dan Kewenangan Notaris

Khususnya dalam era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Kongres Notaris Internasional (UINL)

Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang pada tahun 1997 telah bergabung dalam International Union of Notaries Latin (UINL) dalam waktu dekat akan menyelenggarakan perhelatan akbar sebagai tuan rumah dari Kongres Notaris Internasional ke 29 pada tanggal 27-30 November 2019 mendatang di Jakarta Convention Center (JCC). Menjadi istimewa ketika untuk pertama kalinya sejak UINL dibentuk, kongres notaris Internasional tersebut akan diadakan di kawasan Asia setelah sebelumnya selalu diselenggarakan di Eropa dan Amerika, dan terakhir kali diadakan di Paris.

 

Arti penting kongres tersebut bagi anggota INI adalah untuk membuka wawasan notaris Indonesia dan mempersiapkan para notaries di Indonesia dalam mengerti serta mengantisipasi terjadinya fenomena perubahan besar di dunia dalam pola bertransaksi dan pembuatan akta-akta otentik yang menjadi produknya yang akan mendisrupsi peran dan tugas notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Terbukanya wawasan dan pemikiran tersebut diharapkan agar notaris Indonesia dapat menjadi notaries yang agile dan dapat menyesuaikan diri dengan fenomena shifting dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

 

Melalui kongres Internasional UINL tersebut, notaris Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan sistem elektronik dan digitalisasi dalam pembuatan akta-akta di negaranya masing-masing. Kongres UINL tersebut juga penting untuk menyatukan pemikiran antara para notaris dari negara-negara yang juga menganut civil law legal system dalam mengantisipasi adanya pergeseran fungsi, tugas dan jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta-akta otentik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Semuanya agar tidak terjadi sebuah silent occupation atau pemaksaan kehendak untuk mengubah kedudukan akta notaris sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menjadi dokumen perjanjian biasa menurut konsep common law legal system demi memenuhi tuntutan jaman.

 

*)Irma Devita Purnamasari, SH, MKn adalah anggota Tim Materi Panitia Pelaksana Kongres Internasional Notaris ke-29 dan anggota tim pakar pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia.

 

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Ikatan Notaris Indonesia, dan bukan pula pandangan dari Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam penyelenggaraan Kongres Internasional Notaris ke-29 di Jakarta.

Tags:

Berita Terkait