Akses kemudahan melalui tanda tangan digital telah menjanjikan akselerasi jarak tempuh dan waktu yang biasanya dibutuhkan untuk mendapatkan sebuah tanda tangan. Memudahkan para pihak yang berjauhan lokasi untuk mengikat janji dalam sebuah dokumen elektronik berkorelasi positif dengan tumbuh lebih banyaknya transaksi bisnis persekian waktu.
Bila dulu orang masih berdebat soal keabsahan penggunaannya dan kekuatan pembuktiannya di muka pengadilan, kini keabsahannya tak lagi sebatas tafsir. Melainkan sudah secara gamblang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sudah banyak dipraktikkan.
Beberapa aturan yang berkaitan dengan tanda tangan elektronik (TTE) dapat ditemukan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Bila ingin menggunakan TTE, hal pertama yang perlu diingat, tak semua TTE bisa berlaku sah dan berakibat hukum. Ada prasyarat yang harus dipenuhi yang digariskan dalam Pasal 11 ayat (1) sebagai berikut: