Antisipasi Covid-19, Regulasi Penghambat Perdagangan Internasional Perlu Dihapus
Berita

Antisipasi Covid-19, Regulasi Penghambat Perdagangan Internasional Perlu Dihapus

Pandemi Covid-19 menyebabkan negara-negara membatasi ekspor ke negara lain termasuk Indonesia. Hal ini bisa mengancam ketersedian barang termasuk bahan pangan nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Namun, dia juga mengapresiasi sejumlah kebijakan kemudahan impor dari pemerintah untuk mengantisipasi Covid-19. “Pemerintah sudah relaksasi tepung terigu yang sebelumnya harus wajib SNI wajib dan harus ada penuhan vitamin tertentu sehingga sekarang pemerintah bilang tidak wajib SNI karena negara eksportrinya lockdown,” kata Racmat.

 

Direktur Perundingan ASEAN Kementerian Perdagangan (Kemendag), Donna Gultom menyatakan pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan agar memudahkan ekspor-impor barang sebagai pemenuhan kebutuhan nasional. Dia juga menjelaskan Indonesia terus mendorong negara-negara lain khususnya ASEAN untuk terbuka dan transparan dalam kebijakan perdagangan internasionalnya.

 

“Intinya, kami menyadari masalah Covid-19 ini tanggung jawab masing-masing negara. Restriction ini sifatnya temporary. Kami sudah engage di internasional seperti ASEAN dan mitra lainnya mengenai kebutuhan apa saja yang difasilitasi. Perdagangan ini terganggu karena lockdown. Sebisa mungkin kami terus push, mudah-mudahan ASEAN akan berkomtimen,” jelas Donna.

 

Perlu diketahui, berbagai respons telah diambil pemerintah dalam perdagangan ini. Respons pertama dan juga langkah preventif Kemendag adalah mengeluarkan larangan sementara impor binatang hidup dari Tiongkok karena wabah ini berasal dari negara tersebut. Hal ini diatur dalam Permendag No.10 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 6 Februari 2020. Kemudian, secara bertahap Kemendag melakukan berbagai langkah strategis dengan berpedoman pada Perppu No.1 Tahun 2020, Keppres No.9 Tahun 2020, dan Keppres No.11 Tahun 2020.

 

Adapun kebijakan strategis yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di masa pandemi Covid-19, yaitu: Pertama, realokasi dan refocussing anggaran. Hal ini dilakukan di antaranya melalui program bantuan untuk Pasar Rakyat dalam menangani dampak Covid-19. Kedua, dengan menjaga stabilisasi harga dan jaminan stok barang kebutuhan pokok. Di antaranya melalui deregulasi kebijakan terkait pangan dan menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok. Ketiga, pengamanan penyediaan alat kesehatan, di antaranya melalui relaksasi impor alat pelindung diri (APD) dan masker.

 

Keempat, pemberian stimulus ekonomi nonfiskal. Di antaranya penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang ekspor melalui penerapan affixed signature dan stamp. Kelima, pengawasan barang beredar dan/atau jasa dalam perdagangan daring. Selama masa pandemi, Kemendag telah menutup akun pedagang daring yang menjual alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, dan virus shoutout dengan harga yang sangat tinggi dan berkualitas rendah.

 

Keenam, fasilitasi ekspor di masa pandemi. Salah satunya dengan memfasilitasi kegiatan business matching secara virtual. Selain itu, pada masa pandemi ini, kementerian perdagangan telahberhasil merealisasikan peningkatan ekspor kopi ke Mesir dan rumput laut ke Korea Selatan.Ketujuh, pemanfaatan forum kerja sama perdagangan internasional, seperti forum G20.

 

Tags:

Berita Terkait