Antaboga Gagal Pailit
Berita

Antaboga Gagal Pailit

Meski izin usaha PT Antaboga Deltasekuritas telah dicabut, yang berwenang mengajukan permohonan pailit tetap Bapepam-LK.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Berbekal alasan itu pula, kuasa hukum Rudi, Erick Gewang menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kemungkinan begitu,” ujar Erick usai bersidang.

 

Rudi, nasabah Antaboga asal Surabaya itu, telah membeli produk investasi Antaboga, berupa reksadana senilai Rp1,8 miliar. Ia tertarik dengan keuntungan bunga. Nyatanya, Antaboga belakangan malah gagal melunasi kewajiban tersebut, terhadap Rudi maupun nasabah Antaboga lain.

 

Kewajiban ini, mengacu pada pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, termasuk dalam definisi utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam berkas gugatan, Rudi juga menyertakan tiga nasabah Antaboga lain yang dirugikan. Tiga nasabah itu adalah Ratnasari Koentjoro dengan nilai tagihan sebesar Rp129 juta, Bernadus Tanuwidjaja nilai tagihannya Rp2,450 miliar, dan Beaty Soetopo dengan nilai tagihan Rp2 miliar.

Tags:

Berita Terkait