Antaboga Gagal Pailit
Berita

Antaboga Gagal Pailit

Meski izin usaha PT Antaboga Deltasekuritas telah dicabut, yang berwenang mengajukan permohonan pailit tetap Bapepam-LK.

Mon
Bacaan 2 Menit
Permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan efek hanya<br> dapat dilakukan oleh Bapepam-LK. Gambar aktivitas di Bursa Efek<br> Indonesia. Foto: Sgp
Permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan efek hanya<br> dapat dilakukan oleh Bapepam-LK. Gambar aktivitas di Bursa Efek<br> Indonesia. Foto: Sgp

Permohonan pailit nasabah, Rudi Santoso Joo, terhadap PT Antaboga Deltasekuritas kandas. Majelis hakim yang diketuai Herdy Agusten menyatakan perusahaan sekuritas itu harus tetap diajukan pailit oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Meski izin usaha bekas perusahaan milik Robert Tantular itu sudah dicabut, namun permohonan pailit masih terkait dengan roda usaha Antaboga.

 

“Usaha sekuritas itu berjalan di bawah pengawasan Bapepam sehingga permohonan pailit harus tetap diajukan oleh Bapepam,” kata Herdy saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/3). Saat persidangan berlangsung, pihak Antobaga tak pernah hadir di pengadilan meski sudah dipanggil secara patut dan sah. Hasilnya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan secara verstek.

 

Pemailitan perusahaan efek oleh Bapepam ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004. Pasal itu menentukan “Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal”.

 

Hanya, pasal itu tidak memberikan penjelasan siapa yang berhak mengajukan permohonan pailit jika izin perusahaan tersebut dicabut izinnya. Lantaran terkait dengan dana publik maka majelis hakim berkeyakinan pemailitan tetap harus melalui Bapepam-LK. “Permohonan tidak cukup beralasan secara hukum sehingga patut ditolak,” kata Herdy.

 

Pertimbangan majelis hakim itu berbeda dengan dalil permohonan dari kuasa hukum Rudi, Tafrizal Hasan Gewang & Rekan. Dari berkas permohonan diuraikan bahwa dengan pencabutan izin usaha Antaboga maka statusnya tidak lagi menjadi perusahaan efek. Statusnya berubah menjadi perseroan biasa yang tidak tunduk kepada ketentuan hukum Pasar Modal. Dengan begitu, bisa dipailitkan oleh pihak ketiga atau kreditur manapun.

 

Di sisi lain, dengan keputusan Ketua Bapepam-LK, No.Kep-01/BL/8E/5.5/2009 tanggal 31 Desember 2009, yang mencabut izin usaha PT Antaboga, Bapepam-LK dinilai telah melepaskan haknya untuk mengajukan pailit atas Antaboga.

 

Berbekal alasan itu pula, kuasa hukum Rudi, Erick Gewang menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kemungkinan begitu,” ujar Erick usai bersidang.

 

Rudi, nasabah Antaboga asal Surabaya itu, telah membeli produk investasi Antaboga, berupa reksadana senilai Rp1,8 miliar. Ia tertarik dengan keuntungan bunga. Nyatanya, Antaboga belakangan malah gagal melunasi kewajiban tersebut, terhadap Rudi maupun nasabah Antaboga lain.

 

Kewajiban ini, mengacu pada pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan, termasuk dalam definisi utang jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam berkas gugatan, Rudi juga menyertakan tiga nasabah Antaboga lain yang dirugikan. Tiga nasabah itu adalah Ratnasari Koentjoro dengan nilai tagihan sebesar Rp129 juta, Bernadus Tanuwidjaja nilai tagihannya Rp2,450 miliar, dan Beaty Soetopo dengan nilai tagihan Rp2 miliar.

Tags:

Berita Terkait