Angkat Isu Teroris, Dosen FH UMS Ini Rampungkan Artikel Ilmiah 2 Minggu Usai Coaching Clinic
Terbaru

Angkat Isu Teroris, Dosen FH UMS Ini Rampungkan Artikel Ilmiah 2 Minggu Usai Coaching Clinic

Melalui coaching clinic, para dosen bisa semakin mematangkan artikel ilmiah yang hendak dipublikasikan. Guna memanfaatkan wadah secara maksimal, sebaiknya dosen yang mengikuti pelatihan sudah siap dengan naskah tulisan masing-masing.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

 

Dia mengapresiasi pemateri-pemateri yang dihadirkan oleh Hukumonline-APJHI selama sesi coaching clinic. “Pematerinya sudah sangat bagus dan detail. Mereka problem solver juga, jadi bukan hanya mengkritik, tetapi beliau menginjeksikan pemikiran yang bersifat solusi ketika membahas itu. Pemateri yang seperti ini harapannya dipertahankan (ke depan),” kata Arief punya harapan.

 

Untuk diketahui, akademisi FH UMS itu menerbitkan artikel ilmiah berjudul “Social Rehabilitation As Legal Policy Protection For Women Victims Of Terrorist Cyber Indoctrination” atau yang dalam bahasa indonesia “Rehabilitasi Sosial Sebagai Kebijakan Hukum Perlindungan Perempuan Korban Indoktrinasi Teroris Siber”. Dalam penulisan artikel ini, Arief melibatkan beberapa mahasiswa dan rekan dosen di FH UMS.

 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ia menemukan bahwa rehabilitasi sosial menjadi suatu hal yang amat penting dalam upaya mencegah terjadinya pemidanaan yang sama. Terdapat sejumlah negara yang memberlakukan rehabilitasi sosial dengan berbagai metode dan persyaratan. Seperti Uzbekistan, Jerman, dan Amerika Serikat.

 

Khusus dalam penelitiannya, menyasar para korban indoktrinasi yang belum melakukan aksi teror serta perempuan yang dibawa oleh keluarga mereka saat masih kecil/bayi, sehingga memerlukan identifikasi. Rehabilitasi diyakini dapat dilakukan sebab lembaga yang menyelenggarakannya berpengalaman dalam memberikan rehabilitasi sosial kepada anak pelaku terorisme. 

 

Bila berkaca pada ketiga negara yang menerapkan rehabilitasi telah berhasil dengan tingkat keberhasilan yang bervariasi. Untuk itulah, ia menyimpulkan bahwa rehabilitasi sosial dianggap lebih berhasil bila dibandingkan dengan penerapan hukuman (pemidanaan). Mengingat rehabilitasi sosial dapat menjadi upaya mencegah korban mendapatkan indoktrinasi lebih lanjut di penjara.

 

Coaching clinic dari Hukumonline dan APJHI ini merupakan solusi untuk bagaimana kita bisa memperbaiki artikel kita untuk sampai pada tahap layak untuk dipublikasikan. Pada hakikatnya, terkadang penulis itu tidak bisa menyadari kelemahan tulisannya sendiri. Melalui coaching clinic yang menghadirkan pemateri jempolan dan detail, ini akan lebih bisa untuk melakukan bedah artikel dengan efektif dan objektif.”

Tags:

Berita Terkait