Angkat Isu Teroris, Dosen FH UMS Ini Rampungkan Artikel Ilmiah 2 Minggu Usai Coaching Clinic
Terbaru

Angkat Isu Teroris, Dosen FH UMS Ini Rampungkan Artikel Ilmiah 2 Minggu Usai Coaching Clinic

Melalui coaching clinic, para dosen bisa semakin mematangkan artikel ilmiah yang hendak dipublikasikan. Guna memanfaatkan wadah secara maksimal, sebaiknya dosen yang mengikuti pelatihan sudah siap dengan naskah tulisan masing-masing.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr. Arief Budiono. Foto: Istimewa
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr. Arief Budiono. Foto: Istimewa

Hukumonline bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) selama beberapa waktu terakhir telah menggelar coaching clinic penulisan artikel jurnal bagi kalangan dosen dari sejumlah perguruan tinggi hukum yang tergabung sebagai mitra University Solution Hukumonline. Di antara peserta dari coaching clinic tersebut, tercatat sudah menerbitkan artikel ilmiahnya.

 

“Itu (artikel ilmiah yang dipublikasi) bagian dari penelitian saya di tingkat nasional, namanya riset Muhammadiyah dengan judul ‘Rehabilitasi Sosial sebagai Kebijakan Hukum Perlindungan Perempuan Korban Indoktrinasi Teroris Siber’,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) Dr. Arief Budiono melalui sambungan telepon, Senin (10/6/2024).

 

Baca Juga:

Arief menjadi salah satu dosen yang sukses meluncurkan artikel jurnal usai mendapat sejumlah koreksi dan bimbingan melalui coaching clinic Hukumonline-APJHI. Mengangkat isu rehabilitasi sosial bagi perempuan korban indoktrinasi teroris siber, Arief mengaku topik tersebut sebetulnya merupakan bahasan disertasi yang tergantikan.

 

Data-data yang diperlukan masih terkumpul dengan rapi dan dirinya sempat melanjutkan kembali mengumpulkan data terbaru sekaligus menuangkannya dalam tulisan per akhir tahun 2023 lalu. “Sejak Oktober akhir tahun 2023 saya sudah menulis (kembali). Tapi saya jadikan riset tersendiri dulu baru saya mulai nulis. Kemudian saya submit itu sekitar 2 minggu setelah coaching clinic,” kata dia.

 

Baginya, keberadaan coaching clinic menjadi wadah yang efektif bagi kalangan dosen untuk semakin mematangkan artikel ilmiah yang hendak dipublikasikan. Untuk itu, agar betul-betul memanfaatkan kesempatan coaching clinic semaksimal mungkin, para dosen juga seharusnya sudah siap dengan naskah tulisan masing-masing sebelum mengikuti pelatihan.

 

“Walaupun draf mentah sekalipun (tapi harus sudah memiliki naskah tulisan). Karena nanti di coaching clinic itu akan dibedah. Diberikan catatan (misalnya) ini metodenya harus bagaimana, pendahuluan, teori, semua detail. Itu sangat membantu kita untuk menyempurnakan paper yang sudah kita tulis,” ujar Arief.

 

Dia mengapresiasi pemateri-pemateri yang dihadirkan oleh Hukumonline-APJHI selama sesi coaching clinic. “Pematerinya sudah sangat bagus dan detail. Mereka problem solver juga, jadi bukan hanya mengkritik, tetapi beliau menginjeksikan pemikiran yang bersifat solusi ketika membahas itu. Pemateri yang seperti ini harapannya dipertahankan (ke depan),” kata Arief punya harapan.

 

Untuk diketahui, akademisi FH UMS itu menerbitkan artikel ilmiah berjudul “Social Rehabilitation As Legal Policy Protection For Women Victims Of Terrorist Cyber Indoctrination” atau yang dalam bahasa indonesia “Rehabilitasi Sosial Sebagai Kebijakan Hukum Perlindungan Perempuan Korban Indoktrinasi Teroris Siber”. Dalam penulisan artikel ini, Arief melibatkan beberapa mahasiswa dan rekan dosen di FH UMS.

 

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ia menemukan bahwa rehabilitasi sosial menjadi suatu hal yang amat penting dalam upaya mencegah terjadinya pemidanaan yang sama. Terdapat sejumlah negara yang memberlakukan rehabilitasi sosial dengan berbagai metode dan persyaratan. Seperti Uzbekistan, Jerman, dan Amerika Serikat.

 

Khusus dalam penelitiannya, menyasar para korban indoktrinasi yang belum melakukan aksi teror serta perempuan yang dibawa oleh keluarga mereka saat masih kecil/bayi, sehingga memerlukan identifikasi. Rehabilitasi diyakini dapat dilakukan sebab lembaga yang menyelenggarakannya berpengalaman dalam memberikan rehabilitasi sosial kepada anak pelaku terorisme. 

 

Bila berkaca pada ketiga negara yang menerapkan rehabilitasi telah berhasil dengan tingkat keberhasilan yang bervariasi. Untuk itulah, ia menyimpulkan bahwa rehabilitasi sosial dianggap lebih berhasil bila dibandingkan dengan penerapan hukuman (pemidanaan). Mengingat rehabilitasi sosial dapat menjadi upaya mencegah korban mendapatkan indoktrinasi lebih lanjut di penjara.

 

Coaching clinic dari Hukumonline dan APJHI ini merupakan solusi untuk bagaimana kita bisa memperbaiki artikel kita untuk sampai pada tahap layak untuk dipublikasikan. Pada hakikatnya, terkadang penulis itu tidak bisa menyadari kelemahan tulisannya sendiri. Melalui coaching clinic yang menghadirkan pemateri jempolan dan detail, ini akan lebih bisa untuk melakukan bedah artikel dengan efektif dan objektif.”

Tags:

Berita Terkait