Anggota KPU: Regulasi Pemilu Harus Direvisi
Berita

Anggota KPU: Regulasi Pemilu Harus Direvisi

Revisi regulasi pemilu harus menjadi prioritas melihat sejumlah kendala dalam pemilu legislatif lalu. SDM yang lemah dinilai LSM sebagai penyebab tidak berjalannya regulasi yang sudah ada.

Sam
Bacaan 2 Menit
Anggota KPU: Regulasi Pemilu Harus Direvisi
Hukumonline

 

Dengan kata lain, Andi menyimpulkan, dari semua permasalahan, solusi terbaiknya adalah dengan melakukan pembenahan regulasi khususnya UU No 10 Tahun 2008. Hal ini sangat penting, lanjut Andi, sebagai langkah pembenahan untuk menghadapi pemilu 2014 nanti.

 

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sepakat dengan Andi. Koordinator Nasional JPPR Daniel Zuchron mengatakan masalah regulasi memang harus segera dibenahi. Daniel merujuk pada permasalahan DPT yang terjadi akibat dari desain registrasi pemilih yang masih bermasalah.

 

Namun, untuk masalah proses perekapan suara yang bermasalah, Daniel berpendapat kesalahan bukan regulasi yang ada. Mengingat complicated-nya persoalan penghitungan suara dari mulai tingkat bawah, KPU harus menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap data penghitungan suara di tingkat TPS, karena sumber kerumitan dan masalahnya ada di sana ujarnya.

 

Ketidakmampuan KPU di tingkat bawah menjalankan regulasi, tambah Daniel, justru berbuah sengketa dan masalah seperti yang terjadi dalam proses rekapitulasi tingkat nasional beberapa waktu lalu. Untuk itu, Daniel berharap KPU pusat segera membenahi sumber daya manusianya di tingkat bawah untuk menyambut perhelatan pemilihan presiden dan wakil presiden di bulan Juli, dan lebih jauh lagi pemilu 2014 mendatang.

 

Gagasan Andi Nurpati dan JPPR tentang revisi regulasi bertolakbelakang dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagaimana dilansir dalam situs www.presidensby.info, April lalu, SBY justru berpesan agar aturan terkait pemilu jangan terlalu sering dirombak. SBY khawatir perombakan akan membawa konsekuensi perubahan sistem pemilu yang tentunya membutuhkan sosialisasi yang optimal.

Pemilu legislatif 2009 telah sampai pada puncaknya 9 Mei lalu yang ditandai dengan pengumuman hasil pemilu dan juga menetapkan perolehan kursi dari partai-partai politik yang berhasil lolos dari parliamentary threshold. Hasilnya, hanya sembilan dari 38 parpol peserta pemilu yang berhasil mendapatkan kursi di DPR. Sembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Hanura.

 

Pasca pengumuman hasil pemilu legislatif, Anggota KPU yang menangani divisi teknis Andi Nurpati menyampaikan sejumlah catatan tentang pelaksanaan pemilu legislatif. Ditemui di kantornya, Senin (11/5), mantan Anggota Panwaslu provinsi Lampung ini menilai pelaksanaan pemilu legislatif secara umum berjalan cukup baik. Namun, Andi mengakui memang ada masalah yang kemudian ramai dipersoalkan, yakni tentang daftar pemilih tetap (DPT).

 

Andi berpendapat regulasi terkait masalah pendataan pemilih dalam pemilu legislatif harus diperbaiki. Warga negara Indonesia yang bisa memilih haruslah berbasis Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan. Namun masyarakat kita berciri moving atau berpindah, ujarnya. Untuk itu, regulasi yang mengharuskan pendataan pemilih berdasarkan KTP kurang pas diterapkan.

 

Menurut Andi, jika pendataan berbasis KTP maka otomatis pendataan itu merujuk pada domisili yang tertera dalam KTP tersebut. Untuk itu, ia berharap aturan tentang sistem kependudukan yang lebih tertata dengan baik harus disiapkan terlebih dahulu oleh pembuat undang-undang dan juga pemerintah, sebelum digunakan untuk pendataan pemilih dalam pemilu.

 

Selain terkait pendataan pemilih, aturan tentang proses perekapan suara dalam pemilu legislatif 2009 juga dinilai kurang tepat. Masalah perekapan juga menjadi catatan, ujar Andi. Aturan yang mengharuskan proses perekapan dilakukan dari mulai tingkatan TPS, dinilai Andi menjadi sumber masalah utama dari kisruh yang terjadi pada saat rekapitulasi tingkat nasional. Makanya, ia juga berharap agar ke depannya proses rekapitulasi pemilu legislatif tidak perlu lagi dilakukan dari tingkat TPS tapi langsung di tingkat kecamatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: