Anggota Komisi III Harap Advokat Beri "Warna” dalam Dunia Politik
Berita

Anggota Komisi III Harap Advokat Beri "Warna” dalam Dunia Politik

Tujuannya agar bisa berperan maksimal di sektor publik dan sektor-sektor yang berkaitan dengan pengambillan keputusan terutama dalam kebijakan politik hukum dan perundang-undangan.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Nah di situlah tantangan kita untuk memberi warna. Masuklah kalau mau perbaiki negara ini antara lain dengan masuk partai politik. Di Komisi III itu ada 53 orang, kira-kira yang sarjana hukum ada separuhnya, dan dari 53 orang itu praktisi hukumnya tidak lebih dari 15 orang,” tutur Arsul.

Jika parpol tidak menjadi pilihan menarik bagi advokat, Arsul menambahkan, ada cara lain agar advokat tersebut bisa ikut berperan dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan mengisi posisi strategis yang memiliki andil besar dalam menentukan kebijakan di sebuah lembaga yang juga berdampak signifikan ke negara. Misalnya, tahun 2016 nanti akan ada pemilihan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau seleksi menjadi hakim agung.

”Mestinya pemberantasan korupsi itu automaticly kalau kita memang tidak korup, maka tidak akan korup. Dan akan makin banyak produk berkualitas perundang-undangan kita,” tandasnya.

Senada dengan Arsul, Anggota Tim Pembaruan Kejaksaan RI Sukma Vioelleta mengatakan, kalau salah satu cara yang efektif dalam rangka pemberantasan korupsi adalah dengan mengisi jabatan-jabatan publik. Bagi advokat, tentu perlu untuk mengikuti sejumlah rangkaian seleksi untuk bisa menempati posisi itu.

Sukma mengatakan, jika advokat ingin memiliki andil dalam hal kebijakan, maka ikuti saja proses seleksi tersebut dengan baik dan optimal. Menurutnya, hanya dengan mengisi posisi jabatan publik yang strategis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan berdampak langsung.

“Masuk dan isi jabatan publik yang tersedia. Dan jadilah pendukung aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jadi jangan mem-block upaya pemberantasan korupsi itu,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait