Anggota Komisi III Harap Advokat Beri "Warna” dalam Dunia Politik
Berita

Anggota Komisi III Harap Advokat Beri "Warna” dalam Dunia Politik

Tujuannya agar bisa berperan maksimal di sektor publik dan sektor-sektor yang berkaitan dengan pengambillan keputusan terutama dalam kebijakan politik hukum dan perundang-undangan.

CR19
Bacaan 2 Menit
Seminar Halal Bi Halal Keluarga Besar Muslim FH UI di Depok, Minggu (6/9). Foto; RES.
Seminar Halal Bi Halal Keluarga Besar Muslim FH UI di Depok, Minggu (6/9). Foto; RES.

Profesi advokat dinilai memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, jika peran tersebut ingin berdampak besar, maka salah satu jalan keluarnya adalah advokat tersebut masuk ke dalam partai politik (parpol). Hal itu diutarakan oleh Anggota Komisi III dari PPP, Arsul Sani dalam acara “Halal Bil Halal dan Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Muslim FH UI” di Depok, Minggu (6/9).

Arsul yang juga seorang advokat ini melihat, banyak advokat Indonesia yang sukses tapi anti terhadap parpol. Padahal, parpol di Indonesia memiliki peran penting dan strategis dalam rangka ikut melakukan pemberantasan tipikor. ”Kecenderungan para profesional (advokat,- red) karena melihat kondisi partai politik kemudian kadang menjadi anti dengan partai politik,” katanya.

Walaupun advokat bisa berperan memberantas korupsi dengan tidak melakukan praktik yang tak bersih baik di dalam maupun di luar pengadilan, namun, jika bergabung ke parpol maka peran advokat tersebut semakin berdampak besar. Salah satunya dengan ikut memiliki wewenang dalam mengambil keputusan baik untuk kebijakan politik hukum maupun perundang-undangan.

“Partai politik di dalam sistem ketatanegaraan kita diberi peran yang besar maka profesional menjadi tidak bisa berperan maksimal di sektor publik, sektor yang berkait dengan pengambillan keputusan terutama dalam kebijakan politik hukum dan perundang-undangan,” katanya.

Atas dasar itu, Arsul mengajak advokat untuk mau berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi melalui jalur parpol. Ia mengatakan, jika ada advokat yang tertarik untuk masuk ke parpol, maka syaratnya adalah sudah cukup dalam hal pendapatan sebagai seorang advokat.

“Saya ingin mengajak teman-teman yang ada di sektor profesional yang dari sisi kebutuhan ekonomi pribadi dan kebutuhan ekonomi keluarga sudah memadai, maka ya masuklah ke dalam partai politik,” harapnya.

Tak hanya itu, Arsul merasa apabila advokat masuk ke panggung politik melalui parpol, nantinya advokat tersebut akan memberi warna sendiri dalam konteks negosiasi dan lobi-lobi politik yang selama ini terjadi di parlemen. Tapi dia berpesan agar advokat justru jangan menjadi pihak yang ‘terwarnai’ oleh dinamika parpol yang begitu kuat. Menurutnya, tantangan terberat adalah tetap berintegritas selama menyandang gelar sebagai politisi.

“Nah di situlah tantangan kita untuk memberi warna. Masuklah kalau mau perbaiki negara ini antara lain dengan masuk partai politik. Di Komisi III itu ada 53 orang, kira-kira yang sarjana hukum ada separuhnya, dan dari 53 orang itu praktisi hukumnya tidak lebih dari 15 orang,” tutur Arsul.

Jika parpol tidak menjadi pilihan menarik bagi advokat, Arsul menambahkan, ada cara lain agar advokat tersebut bisa ikut berperan dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan mengisi posisi strategis yang memiliki andil besar dalam menentukan kebijakan di sebuah lembaga yang juga berdampak signifikan ke negara. Misalnya, tahun 2016 nanti akan ada pemilihan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau seleksi menjadi hakim agung.

”Mestinya pemberantasan korupsi itu automaticly kalau kita memang tidak korup, maka tidak akan korup. Dan akan makin banyak produk berkualitas perundang-undangan kita,” tandasnya.

Senada dengan Arsul, Anggota Tim Pembaruan Kejaksaan RI Sukma Vioelleta mengatakan, kalau salah satu cara yang efektif dalam rangka pemberantasan korupsi adalah dengan mengisi jabatan-jabatan publik. Bagi advokat, tentu perlu untuk mengikuti sejumlah rangkaian seleksi untuk bisa menempati posisi itu.

Sukma mengatakan, jika advokat ingin memiliki andil dalam hal kebijakan, maka ikuti saja proses seleksi tersebut dengan baik dan optimal. Menurutnya, hanya dengan mengisi posisi jabatan publik yang strategis upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan berdampak langsung.

“Masuk dan isi jabatan publik yang tersedia. Dan jadilah pendukung aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jadi jangan mem-block upaya pemberantasan korupsi itu,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait