Anggota DPR Yakin OJK Independen
Berita

Anggota DPR Yakin OJK Independen

Mekanisme peyeleksian calon dewan komisioner sudah menunjukkan independensi OJK.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential, yakni pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam pasal ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan. “Jadi terkait harmonisasi pengawasan sudah ada dalam undang-undang,” tuturnya.

 

Seperti diberitakan hukumonline sebelumnya, meski sudah mendapatkan kepastian hukum dalam pembentukannya nanti, independensi OJK masih saja diragukan. Komposisi DK yang akan ditempati oleh mantan pegawai lembaga keuangan tertentu, menjadi dasar adanya keraguan tersebut. Hal itu disampaikan dosen ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo.

 

Menurutnya, siapa pun yang menjadi DK di OJK akan terlibat secara batin, karena lama bekerja di satu lembaga keuangan. “Mereka akan sulit bersikap objektif karena ingin membalas budi kepada lembaga yang telah membesarkannya,” ujar Ramawan.

 

Dia mencontohkan kondisi di Amerika Serikat sebelum terjadinya krisis keuangan global pada tahun 2008.  Di negeri Paman Sam itu, lembaga sejenis OJK dihuni oleh anggota DK yang sebelumnya bekerja di Goldman Sach. Ketika Goldman Sach terpuruk pada saat krisis keuangan terjadi tahun 2008, merekalah yang mendorong pemerintah untuk segera menyuntikan modal agar Goldman Sach diselamatkan.

 

“Oleh karenanya, melihat komposisi dewan komisioner yang ada di UU OJK, saya ragu OJK akan berjalan efektif dan independen,” tandasnya.

Tags: