Anggota DPR Persoalkan Perubahan Status Dua RUU
Berita

Anggota DPR Persoalkan Perubahan Status Dua RUU

Selain berubah nama, Anggota DPR juga mempermasalahkan Baleg terkait perubahan usul inisiatif RUU tersebut.

Sam
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Nudirman, sebelum dibawa ke dalam sidang paripurna untuk disahkan soal perubahannya, antara Komisi dan Baleg sudah tercapai dulu kesepakatan. “Kesepakatan perubahan RUU dan prolegnas tersebut disepakati oleh komisi IX dan pemerintah, serta Baleg. Baru diputuskan secara bersama di sidang paripurna,” jelas Nudirman. Dengan menempuh langkah tersebut, menurut Nudirman, harusnya tidak ada lagi masalah. “Untuk itu, diusulkan agar pembahasan terhadap perubahan RUU Keperawatan ini ditunda saja dahulu,” pinta Nudirman.

 

Ida membantah pihak Baleg telah memutuskan secara sepihak soal perubahan RUU Keperawatan menjadi RUU Tenaga Kesehatan. “Baleg sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi IX. Sesungguhnya Baleg tidak dalam kondisi sepihak dalam memutuskannya,” jelas Ida.

 

Rawan Disalahgunakan

Untuk soal RUU Pengambilalihan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan, anggota fraksi PDIP lainnya, Arif Wibowo mempersoalkan tentang laporan Baleg yang menyatakan bahwa RUU tersebut menjadi inisiatif dari pemerintah. Arif tegas menolak jika RUU ini dilempar menjadi inisiatif pemerintah.

 

Arif khawatir pihak pemerintah akan membikin RUU yang isinya cenderung melegitimasi kesewenang-wenangan pemerintah dalam mengambil tanah masyarakat dengan dalih kepentingan pembangunan infrastruktur. Maka untuk itu, Arif berpendapat, jika memang RUU tersebut akan dibahas, maka akan lebih baik jika dijadikan inisiatif DPR, dan pembahasan awalnya dilakukan oleh komisi II.

 

Mantan anggota Komisi II, yang juga mantan Ketua Panja Pertanahan, Teguh Juwarno, juga mengakui bahwa selama ini Komisi II memang tidak pernah membahas soal RUU tersebut.  “Sampai saat ini kan belum pernah dibahas. Namun pemerintah menginginkan agar RUU tersebut segera dibahas,” jelas Teguh.

 

Kekhawatiran dari Komisi II, tambah Teguh, kala itu, sebenarnya lebih kepada pengabaian kepentingan publik oleh pemerintah jika RUU tersebut dibuat oleh pemerintah tanpa melihat kepentingan publik. “Komisi II khawatir kalau ini menjadi inisiatif pemerintah maka, kepastian kepentingan publiknya akan diabaikan,” ujar politisi PAN yang kini duduk sebagai anggota Komisi I.

 

Terkait masalah ini, Ida lagi-lagi membantah. Menurut dia, pembahasan RUU Pengambilalihan Tanah ini telah dibicarakan dengan Komisi terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags: