Anggota DPR Minta Penanganan Korupsi di BUMN Jangan Terlalu Terbuka
Berita

Anggota DPR Minta Penanganan Korupsi di BUMN Jangan Terlalu Terbuka

Di tengah tuntutan keterbukaan akhir-akhir ini, penanganan korupsi di sejumlah BUMN justru disarankan harus dilakukan dengan lebih tertutup. Apa alasannya?

Zae
Bacaan 2 Menit

 

Irmadi Lubis juga mengkritik laporan menteri baru dilakukan setelah adanya audit dari BPK. "Sebelum BPK menemukan satu kecurangan, seharusnya menteri sebagai wakil pemerintah pemilik BUMN yang lebih dulu menemukan. Kalau dia tidak menemukan, berarti selama ini ada pembohongan atau dibohongi," ujar Irmadi.

 

Diganti dulu

Langkah lebih tertutup itu, menurutnya, bukan berarti mengingkari prinsip keterbukaan dan transparansi seperti yang dituntut selama ini. Lagipula yang dimaksudnya bukan tertutup sama sekali, namun pemerintah baru menindak secara terbuka setelah tersangka korupsi dilepas dari jabatannya di BUMN itu.

 

Jadi harus ada koordinasi antara Meneg BUMN, BPK, dan aparat penegak hukum. "Kalau sudah pasti pelakunya, diganti dulu baru mereka di-uyek-uyek. Jangan selagi dia menjabat. Justru akan berpengaruh negatif," sarannya.

 

Satu hal lagi yang diingatkan Irmadi, bahwa langkah pemberantasan korupsi sekarang sepertinya yang sudah keluar dari sistem ketatanegaraan. Hal ini terkait langkah BPK masih berpegang pada UU No. 5 Tahun 1973, dimana BPK menyampaikan hasil temuan pidana pada pemerintah.

 

Padahal, dengan adanya amandemen UUD 1945 khususnya pasal yang mengatur mengenai  BPK, menurut Irmadi, lembaga itu kewajibannya menyerahkan hasil penilaian sementara (hapsem)-nya kepada tiga pihak saja. Yakni kepada DPR, DPD, dan DPRD.

Tags: