Anggota DPR Cecar Kapolri Soal Liga Primer Indonesia
Berita

Anggota DPR Cecar Kapolri Soal Liga Primer Indonesia

Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Disiplin PSSI, menilai pemberian izin Liga Primer Indonesia melanggar undang-undang.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Lahirnya Liga Primer merupakan bentuk kekecewaan sebagian pencinta dan pemerhati sepakbola di Indonesia dengan kepemimpinan PSSI oleh Nurdin Halid. Kader Partai Golkar ini dinilai tak layak lagi memimpin PSSI. Sedangkan, Liga Primer dibidani oleh Bos PT Medco yang juga mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arifin Panigoro.

 

Kapolri Timur Pradopo meluruskan bahwa Polri hanya memberikan izin keramaian, bukan izin penyelenggaraan Liga Primer. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran undang-undang dalam pemberian izin keramaian. Pasalnya, pemberian itu berdasarkan rekomendasi dari BOPI. “Badan ini kan juga diatur dalam undang-undang,” tegasnya lagi.

 

Namun, Syarifuddin tak kalah sengit. Ia menegaskan bahwa BOPI hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan PSSI diatur berdasarkan Undang-Undang (UU). Karenanya, ia beranggapan tindakan Polri yang memberikan izin tanpa rekomendasi dari PSSI Pusat.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, aturan terhadap BOPI dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.342 Tahun 2009. Posisi BOPI berada dibawah Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. 

Tags: