Anggota DPR Cecar Kapolri Soal Liga Primer Indonesia
Berita

Anggota DPR Cecar Kapolri Soal Liga Primer Indonesia

Syarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Disiplin PSSI, menilai pemberian izin Liga Primer Indonesia melanggar undang-undang.

Ali
Bacaan 2 Menit
Kapolri Timur Pradopo dicecar anggota DPR soal Liga Primer <br> Indonesia. Foto: Sgp
Kapolri Timur Pradopo dicecar anggota DPR soal Liga Primer <br> Indonesia. Foto: Sgp

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syarifuddin Sudding mencecar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Timur Pradopo terkait pemberian izin keramaian penyelenggaraan Liga Primer Indonesia (LPI). Politisi Partai Hanura ini menilai pemberian izin itu menyalahi UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

 

Pasal 51 ayat (2) UU itu berbunyi ‘Setiap orang yang ingin menyelenggarakan olahraga nasional harus mendapatkan rekomendasi organisasi induk yang bersangkutan’. Ia menegaskan organisasi induk sepakbola di Indonesia adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

 

Keberatan Syarifuddin ini tentu bisa dimaklumi. Pasalnya, selain berprofesi sebagai Anggota Komisi III DPR, ia juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Disiplin PSSI. Namun, Syarifuddin buru-buru menegaskan pernyataannya ini tak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Pengurus PSSI.

 

“Terlepas saya sebagai pengurus PSSI, tetapi tindakan kepolisian yang memberikan izin itu melanggar norma hukum. Seharusnya, bapak tak memberikan izin penyelenggaraan LPI karena bisa berimplikasi penjatuhan sanksi oleh FIFA,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri di Gedung DPR, Senin (24/1).

 

Syarifuddin menegaskan terlepas dari kelebihan dan kekurangan PSSI, seharusnya penyelenggaraan sepakbola di Indonesia harus tetap satu induk. Ia juga meminta institusi kepolisian tidak terjebak dengan kepentingan-kepentingan politik dalam persepakbolaan Indonesia.

 

Sekedar mengingatkan, sikap Kepolisian terkait penyelenggaraan Liga Primer Indonesia (LPI) memang kerap berubah-ubah. Awalnya, Kadiv Humas Mabes Polri Anton Bahrul Alam menegaskan izin keramaian penyelenggaraan Liga Primer tak akan diberikan tanpa adanya rekomendasi dari PSSI.

 

Namun, selang beberapa hari sikap ini berubah. Mabes Polri akhirnya memberikan izin keramaian setelah Liga Primer mendapat rekomendasi dari Badan Olahraga Profesi Indonesia (BOPI) dan Pengurus Daerah (Pengda) PSSI Jawa Tengah. Namun, PSSI Pusat keukeuh tidak memberikan rekomendasi.

 

Lahirnya Liga Primer merupakan bentuk kekecewaan sebagian pencinta dan pemerhati sepakbola di Indonesia dengan kepemimpinan PSSI oleh Nurdin Halid. Kader Partai Golkar ini dinilai tak layak lagi memimpin PSSI. Sedangkan, Liga Primer dibidani oleh Bos PT Medco yang juga mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arifin Panigoro.

 

Kapolri Timur Pradopo meluruskan bahwa Polri hanya memberikan izin keramaian, bukan izin penyelenggaraan Liga Primer. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran undang-undang dalam pemberian izin keramaian. Pasalnya, pemberian itu berdasarkan rekomendasi dari BOPI. “Badan ini kan juga diatur dalam undang-undang,” tegasnya lagi.

 

Namun, Syarifuddin tak kalah sengit. Ia menegaskan bahwa BOPI hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan PSSI diatur berdasarkan Undang-Undang (UU). Karenanya, ia beranggapan tindakan Polri yang memberikan izin tanpa rekomendasi dari PSSI Pusat.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, aturan terhadap BOPI dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.342 Tahun 2009. Posisi BOPI berada dibawah Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. 

Tags: