Anggota Dewan Periode 2024-2029 Diharapkan Jalankan Fungsi Check and Balances
Terbaru

Anggota Dewan Periode 2024-2029 Diharapkan Jalankan Fungsi Check and Balances

DPR dan DPD harus dapat merawat dan menjamin fungsi checks and balances terhadap Presiden, baik dalam fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga, Umbu Rauta. Foto: ADY
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga, Umbu Rauta. Foto: ADY

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2024-2029 baru saja dilantik pada hari ini, Selasa (1/10), di ruang sidang paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Pelantikan ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah, Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW), Salatiga, Umbu Rauta, momentum pelantikan ini harus dijadikan sebagai refleksi dan proyeksi. Baginya, refleksi merupakan hal penting dilakukan untuk menilai kinerja DPR, DPD dan MPR periode 2019-2024. 

“Terutama berkenaan dengan sejauh mana mandat rakyat yang terformulasi dalam fungsi utama masing-masing lembaga perwakilan rakyat tersebut telah dijalankan dengan paripurna. Berdasarkan Refleksi tersebut, akan menjadi modal untuk melakukan proyeksi perbaikan atau peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga perwakilan rakyat,” kata Umbu dalam pernyataan resmi, Selasa (1/10).

Baca juga:

Dia berpendapat, publik tentu berharap agar kedudukan dan peran lembaga negara dapat dijaga dan dijamin independensinya sebagaimana semangat dan hakikat pembagian kekuasaan dalam UUD NRI 1945. DPR dan DPD harus dapat merawat dan menjamin fungsi checks and balances terhadap Presiden, baik dalam fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. 

Khusus untuk DPR, koalisi partai politik pendukung pemerintah, seharusnya tidak menggerogoti, apalagi menafikan implementasi tugas konstitusional DPR, terutama dalam bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran. Atau sebaliknya, koalisi pendukung pemerintah tidak boleh menjadi “media” untuk merumuskan kebijakan legislatif yang bersifat elitis.

“Pengalaman penyusunan UU dan perumusan kebijakan anggaran dalam lima tahun terakhir seharusnya menjadi pelajaran berharga agar partisipasi masyarakat benar-benar bermakna (meaningful participation),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait