Ancaman Pidana Penyeret Anjing dengan Sepeda Motor di Bali
Terbaru

Ancaman Pidana Penyeret Anjing dengan Sepeda Motor di Bali

Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan tidak hanya berlaku terhadap manusia, tetapi hewan juga bisa menjadi korban sehingga seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan bisa terkena ancaman pidana.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

b. Meninympan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, c. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,

d. Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian stawa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,

e. Serta mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran dan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Tags:

Berita Terkait