Ancaman Pidana Penyeret Anjing dengan Sepeda Motor di Bali
Terbaru

Ancaman Pidana Penyeret Anjing dengan Sepeda Motor di Bali

Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan tidak hanya berlaku terhadap manusia, tetapi hewan juga bisa menjadi korban sehingga seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan bisa terkena ancaman pidana.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Penganiayaan terhadap hewan dijelaskan dalam Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Jo. UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dijelaskan bahwa, penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan.atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.

Tindak pidana penganiayaan hewan diatur dalam KUHP. Jenis hewan yang dicantumkan dalam KUHP adalah hewan ternak dan hewan pada umumnya. Hewan ternak dalam KUHP yaitu semua hewan berkuku satu, hewan memamah biak, dan babi.

Sementara itu, hewan yang dilindungi oleh negara dilindungi oleh undang-undang dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar, haus, sakit, penganiayaan, dan penyalahgunaan serta rasa takut dan tertekan.

Hewan memiliki hak untuk dilindungi dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. KUHP dan UU lainnya yang telah mengatur penganiayaan hewan dapat berupa penganiayaan membuat hewan cacat, merusak kesehatan hewan, sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan, mempekerjakan hewan melampaui batas kemampuannya, membunuh hewan dengan cara aniaya secara perlahan hingga akhirnya tewas.

Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan dan terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan akan diancam sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp4.500.00. sedangkan jika terbukti melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan sakit berat atau kematian, akan dipidana penjara sembilan bulan dan denda Rp300.000. denda disesuaikan dengan keadaan Indonesia saat ini karena denda tersebut masih menggunakan kurs zaman Hindia Belanda.

Sementara itu, seseorang dilarang atas perlakuan tidak wajar terhadap hewan atau satwa yang dilindungi yang termuat dalam Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumberdaya Alam Hayati. Dan Ekosistemnya, yang berbunyi:

“setiap orang dilarang untuk: a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,

Tags:

Berita Terkait