Atas candaan itu, penumpang Maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID6161 batal melanjutkan penerbangannya menggunakan Batik Air dengan Nopen ID 6265 tujuan Makassar-Jakarta.
Oleh petugas Avsec St Marwah yang mendengar candaan itu langsung melaporkan ke atasannya kemudian penumpang tersebut digiring menuju Posko Avsec untuk dimintai keterangannya.
Setelah lebih dari tiga jam kemudian, Zadrak yang sudah diserahterimakan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disuruh untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut dengan disaksikan oleh petugas Avsec maupun anggota Polsek Kawasan Bandara.
"Ini imbauan kita kepada setiap warga untuk tidak lagi membuat candaan-candaan yang akan berakibat pada diri anda karena akibatnya akan sangat fatal," jelasnya. (ANT)