Ancaman Hukum Bagi yang Bergurau Membawa Bom di Bandara
Berita

Ancaman Hukum Bagi yang Bergurau Membawa Bom di Bandara

Mengacu pada UU Penerbangan, semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

 

Waspada! Bercanda Soal Bom di Pesawat Bisa Dipenjara

 

Pasal 437 ayat (1) berbunyi, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.” 

 

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, lanjut isi Pasal 437 ayat (2) dan (3).

 

Hukumonline.com

Infografis: Kemenhub

 

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS), asal Merauke, Papua, Zadrakh Rumbino (46) karena gurauanya yang mengatakan jika tasnya berisi bom.

 

Candaan mengenai bom yang dibawa oleh salah satu penumpang transit dari Merauke-Makassar-Jakarta itu dilakukan karena petugas Avsec mencurigai benda yang ada dalam tas koper milik penumpang saat sedang diperiksa menggunakan X-ray.

 

(Baca Juga: Tersangka Penyusup Pesawat, Mario Harus Hadapi Dua Pasal Ini)

 

Atas kejadian tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan gurauan tentang bahan peledak tingkat tinggi seperti bom itu dilarang untuk dijadikan sebagai bahan candaan atau gurauan di tempat-tempat vital karena akan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

"Jadi si penumpang ini kan transit dari Merauke menuju Jakarta. Saat sedang berjalan menuju ruang tunggu, semua barangnya kembali diperiksa dan terlihat di mesin X-ray ada benda bulat. Petugas Avsec menanyakan benda itu dan dijawabnya bom," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait