Ancam Kebebasan Berekspresi, 2 Aturan Ini Diusulkan Direvisi
Terbaru

Ancam Kebebasan Berekspresi, 2 Aturan Ini Diusulkan Direvisi

Muatan UU ITE dan KUHP Nasional mengatur sejumlah ketentuan yang dinilai mengancam kebebasan sipil seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi yang disampaikan secara damai.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya dalam diskusi bertema ‘Kebebasan, Keadilan, Kesetaraan:Agenda HAM untuk Pemerintahan Terpilih’, Sabtu (2/12/2023)  pekan kemarin. Foto: ADY
Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya dalam diskusi bertema ‘Kebebasan, Keadilan, Kesetaraan:Agenda HAM untuk Pemerintahan Terpilih’, Sabtu (2/12/2023) pekan kemarin. Foto: ADY

Jelang hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang diperingati 10 Desember 2023, Amnesty International Indonesia melansir sejumlah catatan berkaitan dengan penegakan hukum, HAM, dan demokrasi. Apalagi sejumlah catatan penting itu mengingat Indonesia sedang melaksanakan hajatan besar Pemilu 2024.

Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, mengatakan ada sejumlah catatan dalam 2 periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Seperti prestasi di bidang demokrasi, hukum, dan HAM dirasa jauh panggang dari api. Dengan kata lain, soal penegakan hukum, HAM dan demokrasi masih jauh dari harapan publik.

“Gagal melindungi kebebasan penyampaian pendapat dan ekspresi masyarakat sipil secara damai dan gagal memberikan akses keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat. Negara masih gagal menghormati HAM,” ujar Ari dalam diskusi bertema ‘Kebebasan, Keadilan, Kesetaraan:Agenda HAM untuk Pemerintahan Terpilih’, Sabtu (2/12/2023)  akhir pekan kemarin.

Ari mengingatkan, Amnesty International Indonesia sudah menyerahkan rekomendasi sektor demokrasi dan HAM kepada Presiden Joko Widodo di tahun 2019. Tapi faktanya sejak rekomendasi itu diserahkan sampai sekarang kualitas demokrasi dan HAM di Indonesia semakin turun. Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam hal penurunan itu, antara lain terkait perlindungan terhadap kebebasan masyarkat sipil.

Baca juga:

Khususnya kebebasan penyampaian pendapat dan ekspresi secara damai. Tercatat sedikitnya ada 2 aturan yang kerap digunakan untuk mengancam kebebasan sipil. Yakni UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU 1/2023 dikenal dengan KUHP Nasional menggantikan wetboek van strafrecht alias KUHP yang digunakan selama ini.

Ari mencatat ketentuan UU ITE acapkali digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil dengan dalih pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang memicu kebencian. Periode Januari 2019 sampai Mei 2023 tercatat 504 orang didakwa dengan pasal bernasalah seperti Pasal 27 ayat (1) dan (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Tags:

Berita Terkait