Ancam Hengkang dari Tripartit, Apindo Dipanggil DPR
Berita

Ancam Hengkang dari Tripartit, Apindo Dipanggil DPR

Apindo merasa kepentingan pengusaha sudah tak diakomodir pemerintah.

ADY
Bacaan 2 Menit

Wanita yang mewakili Apindo di LKS Tripartit nasional itu menyebut pemerintah tak membawa rancangan Permenakertrans tersebut ke badan pekerja, tapi langsung disahkan. Mengacu hal itu, Endang berpendapat kesepakatan yang sudah disepakati bersama di LKS Tripartit dapat berubah karena tekanan.

Atas dasar itu, ia mengimbau agar pemerintah bertindak lebih tegas dalam menyusun kebijakan. Jika hal itu dapat dilakukan maka setiap kesepakatan yang dihasilkan di LKS Tripartit tidak berubah karena tekanan dari satu pihak.

"Kami ingin pemerintah mendengarkan (aspirasi Apindo,-red)," kata Endang.

Menanggapi hal itu, Sesditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Iskandar Maula, mengatakan pemerintah sudah merangkul semua pihak dalam menerbitkan peraturan ketenagakerjaan. Misalnya, sepanjang tahun 2012, Kemenakertrans sudah menghasilkan tiga peraturan. Seperti Permenakertrans No.13 Tahun 2012 soal KHL, Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Outsourcing dan Permenakertrans No.20 Tahun 2012 tentang Jamsostek.

"Itu semua melibatkan stake holder," tuturnya.

Menurut Iskandar, Kemenakertrans baru mengetahui keluhan Apindo ketika perwakilan Apindo tak hadir dalam empat kali rapat untuk membahas beberapa peraturan. Oleh karenanya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon melayangkan surat kepada Ketua Umum Apindo, Sofyan Wanandi untuk menanyakan permasalahan yang terjadi. Namun, pada intinya Iskandar menyebut tak ada persoalan besar.

Terkait keberatan Apindo atas beberapa peraturan yang diterbitkan Kemenakertrans, Iskandar mengakui ada perbedaan pendapat dalam membahas beberapa peraturan itu di LKS Tripartit Nasional. Bahkan sempat terjadi aksi walkout. Namun, ia menjelaskan perbedaan pendapat itu hal biasa dan kerap terjadi. Walau diwarnai keberatan, Iskandar menyebut peraturan yang ada berhasil disahkan.

Terkait upah minimum, Iskandar menegaskan pemerintah tak pernah menghalangi pengusaha untuk mendapat izin penangguhan pelaksanaan upah minimum. Menurutnya, selama pengusaha yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menangguhkan membayar upah standar upah minimum, maka izin itu segera diterbitkan.

Iskandar juga menjelaskan bahwa ada pengusaha yang keberatan terhadap peraturan penangguhan itu dan dinilai memberatkan pengusaha. Oleh karenanya, Kemenakertrans sudah membentuk tim untuk mengkaji peraturan tersebut untuk direvisi. "Tidak ada alasan bagi pemerintah menolak memberikan izin untuk pengusaha menangguhkan UMP (jika memenuhi syarat,-red)," ucapnya.

Sebagai upaya menyelesaikan persoalan yang ada, DPR menerbitkan rekomendasi usai melakukan RDPU  yaitu mendorong LKS Tripartit Nasional untuk lebih aktif dalam melakukan dialog dan komunikasi bersama guna mendapatkan keputusan terkait masalah ketenagakerjaan, antara lain kenaikan upah dan outsourcing yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak. Sekaligus melakukan evaluasi terkait keberadaan perwakilan dari setiap unsur.

Tags: