Anas Minta Pemeriksaan Kasusnya Ditangguhkan
Berita

Anas Minta Pemeriksaan Kasusnya Ditangguhkan

KPK tak bisa kabulkan permohonan ini.

FAT
Bacaan 2 Menit
Anas Minta Pemeriksaan Kasusnya Ditangguhkan
Hukumonline

Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mendatangi kantor KPK, Jumat (1/3). Kedatangan Firman untuk memberikan surat ke pimpinan Komite Etik dan pimpinan KPK terkait proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antikorupsi itu.

Menurut Firman, permintaan kliennya adalah ditangguhkan pemeriksaan saksi maupun tersangka terkait kasus yang melilit Anas. Permintaan ini dilayangkan sebagai bentuk integritas KPK dalam penanganan perkara tersebut.

"Demi integritas supaya tak ada spekulasi di penyidikan ini. Ini penting karena kita menghormati proses yang ada di KPK," kata Firman.

Firman menjelaskan, yang dilakukan Komite Etik dan KPK dalam pemeriksaan perkara ini menjadi satu kesatuan tak terpisahkan. Karena, proses yang dilakukan di Komite Etik berkaitan dengan dugaan kebocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

"Komite Etik kan sedang memeriksa proses rangkaian proses itu. Jadi saya pikir, arif saja kita menyampaikan ini," ujar Firman.

Menurut dia, permintaan penangguhan hanya dilakukan sementara. Hingga ada keputusan final dari Komite Etik mengenai siapa yang membocorkan draf sprindik tersebut. "Sampai Komite Etik ini menghasilkan keputusan. Demi integritas," katanya.

Terkait kebocoran draf sprindik ini, Firman mengaku masih menimbang-nimbang apakah akan melaporkan ke Kepolisian atau tidak. Meski begitu, dari sejumlah diskusi dengan para pakar, kebocoran draf sprindik ini bisa dikatakan masuk dalam kategori tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait