Kemudian, yang lebih penting lagi, Indonesia adalah negara penganut civil law, yang mengagung-agungkan kepastian hukum secara dogmatis. Seharusnya dalam membuat peraturan perundang-undangan, legislatif harus mempertimbangkan keteraturan, dalam bentuk kesinkronan dengan peraturan perundang-undangan yang terdahulu, yang memiliki hierarki lebih tinggi maupun yang sejajar serta ketaatan pada grand theory sebuah hukum. Ketaatan inilah yang akan membantu pemerintah membuat legislasi, yang walaupun berbeda objek, namun memiliki nafas filosofi yang serupa. Sehingga menghindarkan adanya bentrokan antar perundang-undangan.
Kesimpulan akhir yang dapat penulis berikan adalah, UU Resi Gudang bukanlah produk peraturan perundang-undangan terbaik yang pernah dibuat oleh legislatif. Walau tak dapat dikatakan yang paling buruk, namun seharusnya para ahli hukum yang duduk di legislatif dapat merancang peraturan-perundang undangan yang lebih baik lagi.
*) Penulis adalah associate pada Law Firm Yohanes Suhardi & Partners