Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga
Oleh: Hendra Setiawan Boen*

Analisa Resi Gudang Sebagai Surat Berharga

Resi gudang sebetulnya memiliki banyak ciri surat berharga yang notabene telah cukup diatur dalam KUHPerdata. Sehingga, UU Resi Gudang sebenarnya tidak diperlukan.

Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan penjelasan UU Resi Gudang, ditemukan juga informasi bahwa resi gudang adalah alas hak (document of title) atas barang dapat digunakan sebagai agunan karena resi gudang tersebut dijamin dengan komoditas tertentu dalam pengawasan pengelola gudang yang terakreditasi. Sistem resi gudang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemasaran yang telah dikembangkan di berbagai negara.

 

Sistem ini terbukti telah mampu meningkatkan efisiensi sektor agroindustri karena baik produsen maupun sektor komersial dapat mengubah status sediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk yang dapat diperjualbelikan secara luas. Hal ini dimungkinkan karena resi gudang juga merupakan instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, dan dalam perdagangan derivatif dapat diterima sebagai alat penyelesaian transaksi kontrak berjangka yang jatuh tempo di bursa berjangka.

 

Dalam mengawasi, menilai serta mendaftarkan resi gudang, pemerintah membentuk Badan Pengawas Sistem Resi Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, serta Pusat Registrasi Resi Gudang (Pasal 1 angka 11, 12, dan 13 UU Resi Gudang).

 

Maksud pembentukan UU Resi Gudang adalah menciptakan sistem pembiayaan perdagangan yang diperlukan oleh dunia usaha, terutama usaha kecil dan menengah termasuk petani. Pada umumnya mereka menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses ke perbankan dan tidak adanya jaminan kredit benda tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Selain itu juga adanya birokrasi dan administrasi yang berbelit-belit, kurangnya pengalaman bank dalam melayani wilayah perdesaan, tingginya biaya pinjaman dari sektor informal, tingginya tingkat risiko yang berhubungan dengan pengusaha atau produsen kecil, dan ketergantungan sektor formal terhadap pemerintah (Arief R. Permana dan Yulita Kuntari, Selayang Pandang Undang-undang Sistem Resi Gudang, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 4 No. 2, Agustus 2006, mengutip Buku Informasi Sistem Resi Gudang sebagai Alternatif Pendanaan, hal. 7-8). 

 

Kelebihan adanya UU Resi Gudang adalah transaksi yang berkaitan dengan barang yang ada dalam gudang tidak perlu dilakukan pengalihan secara fisik, melainkan dengan pengalihan resi gudang.

 

Resi gudang sebagai surat berharga

Resi gudang adalah tanda terima yang diterbitkan oleh pemilik gudang yang diberikan sebagai tanda bukti kepemilikan barang yang dititipkan/diletakkan di dalam gudang kepada penitip/pemilik barang tersebut. Berdasarkan berbagai ciri-ciri yang melingkupi resi gudang, maka resi gudang dapat dikategorikan sebagai surat berharga. Pembagian resi gudang atas nama dan resi gudang atas perintah (Pasal 3 ayat (1) UU Resi Gudang) juga memperkuat pemikiran bahwa resi gudang adalah sejenis surat berharga. Definisi keduanya dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (2) jo. ayat (3) UU Resi Gudang. Sebagai surat berharga, maka resi gudang dapat dialihkan, dijadikan jaminan utang, atau dokumen penyerahan barang (Pasal 4 ayat (1) UU Resi Gudang).

 

Pasal 8 ayat (1) UU Resi Gudang mengatakan pengalihan resi gudang atas nama dilakukan dengan akta otentik. Sedangkan Pasal 8 ayat (2) menyatakan resi gudang atas perintah dilakukan dengan endosemen yang disertai penyerahan resi gudang. Resi gudang juga dapat diperdagangkan di bursa dan dijelaskan sifat hak jaminan resi gudang sebagai perjanjian berkarakter accesoir (Pasal 12 ayat 1 UU Resi Gudang).

Halaman Selanjutnya:
Tags: