Anak Mantan Menkop UKM Menyesal Cemarkan Nama Baik Orang Tuanya
Berita

Anak Mantan Menkop UKM Menyesal Cemarkan Nama Baik Orang Tuanya

Terdakwa membantah telah terjadi kongkalingkong dengan pejabat Kemenkop UKM.

NOV
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, Riefan menunjuk Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji. Selain Hendra, Riefan juga menunjuk Ahmad Kamaluddin sebagai Komisaris PT Imaji. Kemudian, ketika kasus Videotron mulai terkuak oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Riefan memberangkatkan Hendra dan Kamaluddin ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Riefan mengatakan dirinya melakukan hal itu bukan untuk menyembunyikan kedua anak buahnya dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan menyuruh Hendra dan Kamaluddin belajar percetakan di perusahaan milik pamannya, Ikhlas Hasan. “Om saya kan punya percetakan di sana,” tuturnya.

Mendengar pernyataan Riefan, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati merasa curiga. Pasalnya, Hendra menyatakan keberangkatan ke Samarinda untuk menghindari proses hukum. Terlebih lagi, pada kenyataannya, Hendra bukan belajar percetakan, tetapi hanya diinapkan hingga tidak betah dan akhirnya berjualan buah.

Riefan bersikukuh tidak pernah berupaya menyembunyikan Hendra dan Kamaluddin. Ia tetap menyatakan keberangkatan kedua anak buahnya itu ke Samarinda untuk belajar percetakan. Namun, Hendra tidak mau belajar percetakan dan memilih untuk berjualan buah. “Sedangkan, Kamaluddin mau belajar percetakan,” akunya.

Setelah pemeriksaan Riefan sebagai terdakwa, Nani menyatakan sidang dengan acara pembuktian telah selesai. Ia mengagendakan sidang selanjutnya untuk pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nani menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan pada 4 Desember 2014.

Sebagai informasi, Riefan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Videotron di Kemenkop UKM. Penuntut umum mendakwa Riefan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, penuntut umum mengungkap adanya “kongkalingkong” dalam proses pengadaan proyek Videotron di Kemenkop UKM tahun 2012. Upaya “main mata” tersebut dilakukan Riefan dan Kepala Biro Umum Kemenkop UKM (alm) Hasnawi Bachtiar yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Riefan disebut melakukan pertemuan dengan Hasnawi guna memenangkan proyek pengadaan Videotron. Hasnawi meminta Staf Rumah Tangga, Fitria Widodo untuk membantu Riefan. Hasnawi juga meminta Fitria segera melaksanakan lelang dan berkoordinasi dengan anak buah Riefan, Andre Alexandria Risakota.

Tags: