Anak Mantan Menkop UKM Menyesal Cemarkan Nama Baik Orang Tuanya
Berita

Anak Mantan Menkop UKM Menyesal Cemarkan Nama Baik Orang Tuanya

Terdakwa membantah telah terjadi kongkalingkong dengan pejabat Kemenkop UKM.

NOV
Bacaan 2 Menit
Riefan Afrian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Riefan Afrian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Anak mantan Menteri Koperasi dan UKM, Riefan Avrian menyesal telah mencemarkan nama baik orang tua (Syarief Hasan) dan keluarganya. Ia mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), di mana ayahnya menjabat sebagai Menteri. 

Direktur Utama PT Rifuel ini mengatakan dirinya bersalah dan bertanggung jawab telah menempatkan office boy-nya, Hendra Saputra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan milik Riefan ini menjadi pemenang dalam lelang pengadaan proyek Videotron di Kemenkop UKM tahun anggaran 2012.

“Saya merasa bersalah mencemarkan nama baik orang tua saya. Saya juga menempatkan Hendra sebagai Direktur. Tapi, kalau pekerjaan, saya pikir sudah dilakukan sebaik-baiknya. Kalaupun ada kelebihan bayar sudah saya kembalikan,” kata Riefan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/11).

Riefan menjelaskan, ketika lelang proyek Videotron di Kemenkop UKM, ia memasukan PT Rifuel dan PT Imaji sebagai peserta lelang. Dalam proses lelang, ia sengaja tidak memasukan dokumen PT Rifuel secara lengkap. Alhasil, walau PT Rifuel lolos kualifikasi, PT Rifuel tidak menjadi pemenang dalam lelang.

Putra Syarief Hasan ini mengaku sengaja mengalah dan membiarkan PT Imaji menang dalam lelang proyek Videotron. Ia beralasan perbuatannya itu hanya untuk menghindari sorotan dan kecurigaan karena ayahnya menjabat sebagai Menkop UKM. “Kalau PT Imaji yang menang, nama saya tidak muncul di sana,” ujarnya.

Menurut Riefan, PT Imaji sengaja didirikan untuk mengikuti lelang Videotron di Kemenkop UKM. Namun, ia membantah jika telah terjadi kongkalingkong dalam penetapan PT Imaji sebagai pemenang lelang. Ia bahkan mengaku informasi lelang proyek Videotron ia dapatkan dengan mencari informasi sendiri.

Mengenai perbuatannya yang menjadikan Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji, Riefan tidak membantah. Riefan menceritakan, ketika itu, sebenarnya ia sudah menawarkan beberapa karyawannya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji. Dari semua karyawan yang ia tawarkan, cuma Hendra yang bersedia.

Oleh karena itu, Riefan menunjuk Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji. Selain Hendra, Riefan juga menunjuk Ahmad Kamaluddin sebagai Komisaris PT Imaji. Kemudian, ketika kasus Videotron mulai terkuak oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Riefan memberangkatkan Hendra dan Kamaluddin ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Riefan mengatakan dirinya melakukan hal itu bukan untuk menyembunyikan kedua anak buahnya dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melainkan menyuruh Hendra dan Kamaluddin belajar percetakan di perusahaan milik pamannya, Ikhlas Hasan. “Om saya kan punya percetakan di sana,” tuturnya.

Mendengar pernyataan Riefan, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati merasa curiga. Pasalnya, Hendra menyatakan keberangkatan ke Samarinda untuk menghindari proses hukum. Terlebih lagi, pada kenyataannya, Hendra bukan belajar percetakan, tetapi hanya diinapkan hingga tidak betah dan akhirnya berjualan buah.

Riefan bersikukuh tidak pernah berupaya menyembunyikan Hendra dan Kamaluddin. Ia tetap menyatakan keberangkatan kedua anak buahnya itu ke Samarinda untuk belajar percetakan. Namun, Hendra tidak mau belajar percetakan dan memilih untuk berjualan buah. “Sedangkan, Kamaluddin mau belajar percetakan,” akunya.

Setelah pemeriksaan Riefan sebagai terdakwa, Nani menyatakan sidang dengan acara pembuktian telah selesai. Ia mengagendakan sidang selanjutnya untuk pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nani menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan pada 4 Desember 2014.

Sebagai informasi, Riefan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Videotron di Kemenkop UKM. Penuntut umum mendakwa Riefan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, penuntut umum mengungkap adanya “kongkalingkong” dalam proses pengadaan proyek Videotron di Kemenkop UKM tahun 2012. Upaya “main mata” tersebut dilakukan Riefan dan Kepala Biro Umum Kemenkop UKM (alm) Hasnawi Bachtiar yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Riefan disebut melakukan pertemuan dengan Hasnawi guna memenangkan proyek pengadaan Videotron. Hasnawi meminta Staf Rumah Tangga, Fitria Widodo untuk membantu Riefan. Hasnawi juga meminta Fitria segera melaksanakan lelang dan berkoordinasi dengan anak buah Riefan, Andre Alexandria Risakota.

Tags: