Anak Jadi Saksi dalam Perkara Perceraian
Terbaru

Anak Jadi Saksi dalam Perkara Perceraian

Aturan untuk memeriksa saksi anak dalam perceraian kedua orang tuanya sebaiknya dihindari sepanjang bisa menggunakan alat bukti saksi lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dalam perkara gugatan perceraian PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam atau alasan lainnya yang tersebut di dalam pasal, anak kandung atau anak dari keluarga dekat dapat dijadikan saksi meskipun belum mencapai umur 18 tahun karena saksi dari pihak keluarga wajib dihadirkan sebagai saksi tanpa adanya pengecualian.

Meskipun anak diperbolehkan menjadi saksi perceraian, pemeriksaan anak sebagai saksi dalam perkara perceraian atau perkara lainnya sudah seharusnya mengacu dan memperhatikan UU Perlindungan Anak.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena menurut UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa, setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekuasaan dan diskriminasi.

Melibatkan anak menjadi saksi dalam perkara perceraian orang tua atau perselisihan lainnya bertentangan dengan semangat nilai-nilai UU Perlindungan Anak. meski diperbolehkan, menjadikan anak sebagai saksi dalam perkara perceraian bertentangan dengan nilai filosofi dalam UU Perlindungan Anak.

Pada prinsipnya, aturan untuk memeriksa saksi anak dalam perceraian kedua orang tuanya sebaiknya dihindari sepanjang bisa menggunakan alat bukti saksi lainnya. Serta, saat anak memberikan keterangan saksi harus dipisahkan dari orang tuanya untuk menghindari adanya ketidakharmonisan hubungan anak dengan orang tua.

Tags:

Berita Terkait