Anak Jadi Saksi dalam Perkara Perceraian
Terbaru

Anak Jadi Saksi dalam Perkara Perceraian

Aturan untuk memeriksa saksi anak dalam perceraian kedua orang tuanya sebaiknya dihindari sepanjang bisa menggunakan alat bukti saksi lainnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dalam perkara perceraian, anak dapat menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan adanya pertengkaran, perselisihan, dan kekacauan dalam rumah tangga orang tuanya. Saat sidang perceraian dilakukan, maka menghadirkan saksi minimal dua orang hukumnya adalah wajib.

Jika saat sidang perceraian tidak menghadirkan keterangan saksi, maka kemungkinan besar perceraian tidak dapat diterima oleh pengadilan. Keterangan saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau orang terdekat. 

Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyatakan gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.

Baca Juga:

Dari segi hukum acara Perdata, masih memungkinkan jika anak di bawah umur 18 tahun dalam UU Sistem Peradilan Anak masih dalam kategori anak dijadikan sebagai saksi meski masih memungkinkan untuk mencari alat bukti lain.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 145 HIR/172 Rbg, seorang anak berusia 15 tahun boleh dan dapat dijadikan saksi dan harus disumpah, meskipun secara peraturan perundang-undangan belum dapat dikatakan sebagai seorang yang dewasa.

Namun, saksi dari yang memiliki hubungan darah dikhawatirkan akan memberikan keterangan palsu di persidangan, akibat terpaksa disebabkan karena adanya hubungan keluarga yang dekat. Selain itu, untuk menjaga terpeliharanya hubungan kekeluargaan yang baik dan harmonis, apabila keterangan yang diberikan dianggap merugikan kepentingan pihak keluarganya dapat menimbulkan perpecahan sesama anggota keluarga.

Dalam perkara gugatan perceraian PP No. 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam atau alasan lainnya yang tersebut di dalam pasal, anak kandung atau anak dari keluarga dekat dapat dijadikan saksi meskipun belum mencapai umur 18 tahun karena saksi dari pihak keluarga wajib dihadirkan sebagai saksi tanpa adanya pengecualian.

Meskipun anak diperbolehkan menjadi saksi perceraian, pemeriksaan anak sebagai saksi dalam perkara perceraian atau perkara lainnya sudah seharusnya mengacu dan memperhatikan UU Perlindungan Anak.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena menurut UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa, setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekuasaan dan diskriminasi.

Melibatkan anak menjadi saksi dalam perkara perceraian orang tua atau perselisihan lainnya bertentangan dengan semangat nilai-nilai UU Perlindungan Anak. meski diperbolehkan, menjadikan anak sebagai saksi dalam perkara perceraian bertentangan dengan nilai filosofi dalam UU Perlindungan Anak.

Pada prinsipnya, aturan untuk memeriksa saksi anak dalam perceraian kedua orang tuanya sebaiknya dihindari sepanjang bisa menggunakan alat bukti saksi lainnya. Serta, saat anak memberikan keterangan saksi harus dipisahkan dari orang tuanya untuk menghindari adanya ketidakharmonisan hubungan anak dengan orang tua.

Tags:

Berita Terkait