Anak Ahmad Dhani-Maia Bebas Pilih Hak Asuh
Berita

Anak Ahmad Dhani-Maia Bebas Pilih Hak Asuh

Putusan PK ini dinilai sudah adil dan sesuai dengan yang diminta Maia.

ASH
Bacaan 2 Menit

Samsul mengatakan sedari awal gugatan Maia memang hanya menyangkut keinginannnya untuk bercerai. Sementara harta gono-gini dan hak asuh anak tak dipersoalkan dalam gugatannya.  

“Toh, faktanya anak-anak dan harta tidak pernah kemana-mana, harta Dhani dipakai sama anak-anak juga. Tidak ada perpindahan harta setelah putusan,” katanya. “Sampai hari ini anak-anak tetap tinggal, tetap beraktivitas, seperti biasa dengan bapaknya.”

Dalam perkara ini, Maia menggugat cerai Ahmad Dhani ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 November 2007. Melalui putusan pada 23 September 2008, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Maia.

Dalam putusannya, Majelis hakim yang terdiri dari Busra (ketua), HM Abduh Sulaiman, dan Muhaimin memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Maia. Dhani diwajibkan memberikan nafkah untuk anak-anaknya sebesar Rp7,5 juta/bulan untuk satu anak.

Dikutip dari salinan putusan yang diunggah di laman putusan.mahkamahagung.go.id, majelis hakim pengadilan tingkat pertama juga memutuskan pembagian harta antara Dhani dan Maia. Dalam putusan, majelis hakim menyebutkan beberapa harta seperti tanah, bangunan, dan mobil-mobil mewah. Majelis hakim memutuskan bahwa harta-harta tersebutdibagi dua kepada masing-masing penggugat dan tergugat.

Atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Namun, upaya hukum banding kandas. Upaya Dhani mengajukan kasasi juga kandas, dimana hak asuh anak dinyatakan tetap jatuh ke tangan Maia.  

Tags: