MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh musisi ternama Ahmad Dhani terkait gugatan cerai istrinya, Maia Estianty. Dalam putusan PK, MA memutuskan tiga anak hasil pernikahan Dhani dan Maia yakni Ahmad Ghazali alias Al, Ahmad Jalaluddin Rumi alias El dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul bebas memilih terkait hak asuh (hadhanah).
“Putusan PK perceraian Dhani-Maia dikabulkan, tetapi anak-anak bebas memilih kepada siapa dia mau ikut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Senin (27/5).
Ridwan mengatakan perkara ini diputuskan pada 14 Mei 2013 oleh Majelis PK yang diketuai oleh Hakim Agung Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani.
Dipaparkan Ridwan, majelis menganggap ketiga anak pasangan Dhani-Maia itu telah mumayyiz atau sudah melewati usia 12 tahun, sehingga mereka berhak memilih apakah mau diasuh ibunya atau ayahnya.
Merujuk pada Pasal 156 huruf b Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam disebutkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.
Pasal 156 |
Menanggapi putusan PK itu, pihak Ahmad Dhani menyatakan menerima putusan majelis. Melalui kuasa hukumnya Syamsul Hadi, Dhani menilai putusan MA ini sudah benar dan adil. “Tanggal 26 Mei kemarin Dhani ulang tahun. Dia ngomong ini hadiah ulang tahunnya lah. Inilah putusan yang benar, sesuai yang diminta Maia,” ujarnya.