Amran Suadi Gagas Sistem Interkoneksi, Solusi Pelaksanaan Putusan Perceraian
Terbaru

Amran Suadi Gagas Sistem Interkoneksi, Solusi Pelaksanaan Putusan Perceraian

Nantinya, interkoneksi sistem tersebut dapat dilakukan dengan kerja sama lembaga di luar yudikatif sebagai mitra eksternal untuk efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan pasca perceraian. Seperti melibatkan Kemendagri, Kemenkumham, OJK, hingga kepolisian.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Demikian pula Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran data paspor yang bersangkutan. Sehingga mantan suami yang belum memenuhi kewajibannya terhadap mantan istri dan anak tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Terkait hak-hak keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengeluarkan aturan yang menjadi pijakan dasar lahirnya kewenangan bagi lembaga keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening yang bersangkutan jika belum memenuhi kewajiban yang diperintahkan putusan pengadilan. Tak hanya itu, Amran turut menggagas pihak kepolisian dapat melakukan pemblokiran SKCK dan bahkan dalam bentuk layanan dasar sekalipun seperti akses mantan suami terhadap layanan BPJS atau layanan administrasi tingkat desa.

“Pemenuhan hak perempuan dan anak disamping melalui pendekatan pembatasan (layanan publik, red), dapat juga dilakukan bagi mantan suami yang berprofesi sebagai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, maupun pegawai swasta dengan cara pemotongan gaji. Bagi mantan suami yang tidak memiliki penghasilan dengan alasan tertentu menurut hukum, perlu ada mekanisme penjaminan sosial dari kementerian sosial atau kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” usulnya.

Dengan begitu, interkoneksi sistem dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dapat membantu mewujudkan kepastian hukum secara holistik (terintegrasi, red). Tidak hanya terbatas pada tataran yuridis normatif, tetapi juga bisa menyangkut pada tahap implementasi dengan tetap menempatkan pengadilan sebagai leading sector pelaksanaannya.

Atas orasinya, Amran menyimpulkan 3 hal utama. Pertama, negara diharapkan menginisiasi dan memperkuat komitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kedua, hakim sebagai penegak hukum harus memahami dan menerapkan prinsip metabolisme biological justice bagi jaminan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Ketiga, interkoneksi sistem pelaksanaan putusan pengadilan bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil.

Tags:

Berita Terkait