Amnesty International: 3 Tahun Terakhir Ada 13 Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Pembela HAM
Terbaru

Amnesty International: 3 Tahun Terakhir Ada 13 Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Pembela HAM

Pihak berwenang kerap gagal menyelidiki ancaman-ancaman tersebut dan mengadili terduga pelaku. Hal ini melanggengkan budaya impunitas dan mendorong terjadinya ancaman serupa di kemudian hari.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Peran pembela HAM sangat penting untuk mengawal pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan HAM di Indonesia. Tapi sayangnya peran penting itu tidak dibarengi dengan regulasi yang memadai untuk melindungi kerja-kerja pembela HAM. Akibatnya, pembela HAM kerap menghadapi berbagai bentuk ancaman dan intimidasi, bahkan pembunuhan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan dalam 3 tahun terakhir tercatat ada 13 kasus percobaan pembunuhan dan/atau ancaman pembunuhan terhadap 17 pembela HAM.

“Sayangnya, pihak berwenang kerap gagal menyelidiki ancaman-ancaman tersebut dan mengadili terduga pelakunya. Hal ini melanggengkan budaya impunitas dan mendorong terjadinya ancaman serupa di kemudian hari,” kata Usman dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Salah satu pembela HAM yang mengalami ancaman pembunuhan yakni Direktur Eksekutif Walhi Nusat Tenggara Barat, Murdani. Ancaman pembunuhan itu dilakukan dengan cara membakar rumah Murdani oleh orang tak dikenal pada Januari 2019. Penanganan kasus pembakaran itu oleh aparat kepolisian sampai saat ini belum tuntas, dan pelakunya belum ditemukan.

Selama ini Murdani mengadvokasi berbagai isu lingkungan dan kemanusiaan di wilayah pariwisata dan SDA. Termasuk isu pengelolaan limbah, penebangan liar, tambang pasir, dan bantuan bencana alam. Salah satu kasus yang didampinginya yakni pendirian tambang pasir di lahan seluas 200 hektar. Tahun 2016, Murdani menerima ancaman pesan singkat dari orang tak dikenal yang intinya menyatakan upaya Murdani menolak aktivitas tambang ilegal ‘mengganggu.’ Ancaman pembunuhan itu telah dilaporkan tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti.

Intimidasi juga dialami pembela HAM yang fokus mengkampanyekan pelanggaran HAM di Papua, Veronica Koman. Dia mengalami intimidasi setelah mengunggah di akun twitter yang menyoroti serangan rasial ke asrama mahasiswa Papua pada 17 Agustus 2019. Intimidasi terjadi Oktober-November 2021 dimana rumah orang tua Veronica diserang 2 kali oleh orang tak dikenal. Serangan pertama berupa pembakaran dan yang kedua peledakan bom cat di garasi rumah. Anggota keluarganya juga ada yang menerima bingkisan ayam mati dan surat bernada serupa. Surat itu ditandatangani oleh kelompok yang menamakan diri Laskar Militan Pembela Tanah Air.

Kriminalisasi

Pembela HAM juga kerap mengalami kriminalisasi. Usman mengatakan lembaganya menghitung dalam 3 tahun terakhir sedikitnya 65 kasus kriminalisasi dan/atau upaya kriminalisasi terhadap 166 pembela HAM. Pasal pencemaran nama baik di UU ITE menjadi salah satu aturan hukum yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi pembela HAM. Misalnya dialami dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Syaiful Mahdi.

Tahun 2019, Mahdi mengkritik kebijakan kampus dalam grup pesan pribadi. Dia dituduh mencemarkan nama baik dekan dan dilaporkan ke Polisi menggunakan UU ITE.  Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Mahdi 3 bulan penjara. Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Mahdi dan dia bebas Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait